SuaraPemerintah.IDÂ – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) kembali memberlakukan peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan mulai hari ini, Senin (27/5/2024) setelah ditiadakan saat libur panjang perayaan waisak pekan lalu.
Aturan ini kembali diberlakukan setelah tidak diterapkan pada Kamis (23/5/2024) hingga Minggu (26/5/2024) lalu, mengingat hari-hari tersebut merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak, cuti bersama, serta akhir pekan.
Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dan tanggal merah.
Terdapat 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jadwal penerapan ganjil genap ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)














