SuaraPemerintah.IDÂ – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait aturan seragam sekolah untuk tahun 2024. Di Indonesia, penggunaan seragam sekolah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar seragam sekolah dan memenuhi kebutuhan para siswa di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku bagi seluruh siswa, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Mengacu pada Permendikbud Ristek tersebut, terdapat beberapa jenis seragam sekolah yang diatur yang dapat digunakan oleh peserta didik. Salah satunya seragam yang sifatnya wajib.
Jenis pakaian seragam sekolah yang wajib terdiri dari:
Pakaian Seragam Nasional
Merupakan pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Model dan warnanya pun berbeda sesuai tingkatan/jenjang sekolahnya
Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Pakaian Seragam Nasional ini digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Jika digunakan pada hari pelaksanaan upacara bendera, maka harus dilengkapi dengan atribut. berupa: topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah dan topi khusus dengan logo Tut Wuri Handayani.
Pakaian Seragam Pramuka
Merupakan pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah. Lalu, penggunaannya diberlakukan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Untuk model dan warna pakaian seragam pramuka ini ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Selain Seragam yang Wajib
Seragam Khas Sekolah
Selain pakaian Seragam Sekolah, sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi peserta didik.
Pakaian Seragam Khas Sekolah dalam hal pemilihan model dan warna pakaiannya itu ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pakaian Adat
Dalam hal penetapan pakaian adat sebagai seragam ini diatur sesuai kewenangan Pemerintah Daerahnya. Artinya, model dan warnanya ditetapkan Pemerintah Daerah. Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)













