SuaraPemerintah.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa para tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 akan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Pengumuman ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers pada Rabu (29/5).
Febrie Adriansyah menegaskan keputusan tersebut sudah dipastikan saat ekspose gelar perkara, sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. “Siapa yang harus bayar ini kerugian. Ini yang menjadi polemik, apakah ini masuk menjadi kualifikasi Undang-undang Lingkungan atau Tipikor,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa awalnya penyidik menilai kewajiban pembayaran menjadi tanggung jawab PT Timah. Namun, mengingat kinerja bisnis PT Timah yang sering merugi, pembayaran sebesar itu diprediksi akan sulit dipenuhi oleh perusahaan.
“Apakah kita ikhlas apakah PT Timah ini akan membayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah yang kita ketahui juga nggak pernah untung, rugi terus,” beber Febrie.
Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk membebankan kerugian negara kepada seluruh pihak yang menerima keuntungan dari hasil pertambangan ilegal tersebut.
“Jadi siapa yang makan uang timah ini? Akhirnya langkah penyidik, ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi. Nah itu kira-kira bagaimana kita meyakini oh ini harus memang dipenuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan saat ini penyidik tengah berfokus untuk memulihkan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut. Salah satu caranya yakni dengan memburu aset milik para tersangka.
“Kewajiban bagi penyidik bagaimana bisa mengembalikan kerugian yang telah terjadi. Oleh karena itu ini ada korelasi dengan TPPU,” paparnya.
“Ini semua sedang dihimpun dan tim kita masih bekerja akan kita lakukan penyitaan dengan pintunya TPPU, dan ini segera akan kita gelar sebagaimana pak JA sampaikan mudah-mudahan ini akan maksimal melakukan pengamanan dalam penyitaan aset,” pungkasnya.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. Artikel ini dilansir dari CNN Indonesia
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)









