SuaraPemerintah.IDÂ – Tahukah kamu? Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 paling lambat mulai 30 Juni 2025. Sistem ini nantinya akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bermitra. Sementara, sistem iuran akan diterapkan mulai 1 Juli 2025.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Pasal 103B Ayat (8) Perpres itu, penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan diberikan tenggat hingga 1 Juli 2025.
“Besaran iuran belum diatur dalam Perpres ini, namun penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan diberi tenggat waktu sampai dengan 1 Juli 2025,” kata Asih lewat pesan teks, Senin, (13/5/2024).
Asih mengatakan ketika iuran baru itu belum berlaku, maka besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, 3.
“Ya merujuk pada aturan itu,” kata Asih. Dia menambahkan pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem KRIS ini karena masih dalam proses penghitungan.
Dikutip dari Perpres 59 tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar didefinisikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta. Sebagaimana diketahui, BPJS saat ini menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3. Pembagian itu mengelompokan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan yang menjadi haknya.
Sementara dalam sistem KRIS, semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang telah diatur pemerintah.
Kriteria Ruang Rawat
Kriteria ruang perawatan termuat dalam Pasal 46A Perpres 59/2024. Berikut ini merupakan 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.
Perpres yang sama mengisyaratkan penerapan sistem KRIS akan berpengaruh pada iuran para peserta. Penerapan iuran baru ini bahkan juga diberi tenggat paling lama mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Besaran iuran peserta akan bergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal. Dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024 menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.
Daftar Layanan yang Tak Ditanggung
Merujuk salinan Perpres 59 Tahun 2024, terdapat sedikit perubahan dalam Pasal 52 yang mengatur tentang pengecualian layanan untuk para peserta BPJS Kesehatan. Adapun perubahan terdapat dalam Ayat (1) huruf d, m dan r Pasal 52. Berikut ini merupakan daftar poin yang diubah.
d. pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
m. alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelas Eksekutif
Meski sistem kelas dihapuskan, namun pemerintah tetap membolehkan peserta untuk meningkatkan ruang rawat. Perpres tersebut menyatakan peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Peserta juga bisa meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan tersebut.
Selanjutnya, Ayat (2) Pasal 51 Perpres 59/2024 juga menyebutkan pihak yang bisa membayar selisih tersebut. Selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh; a. peserta yang bersangkutan; b. pemberi kerja; c. asuransi kesehatan tambahan.
Artikel ini dilansir dari CNN Indonesia
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News