SuaraPemerintah.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50,8 triliun yang dibutuhkan untuk membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri pada bulan Juni mendatang.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, merinci bahwa anggaran untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri dari kementerian/lembaga pusat mencapai Rp18 triliun.
“Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun,” ujar Isa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (27/5).
Selain itu, Kemenkeu juga mengalokasikan Rp11,7 triliun dari APBN untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan.
“Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun,” ujarnya, yang dilansir dari CNN Indonesia.
Pemberian gaji ke-13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Bonus tambahan ini pertama kali diberikan pada 1969. Gaji ini dicairkan untuk membantu para PNS membiayai pendidikan anak, serta memberikan stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru sekitar Juli atau Agustus.
Untuk pensiunan, PT Taspen memastikan gaji ke-13 akan cair mulai 3 Juni 2024.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News