Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Sertipikat Tanah Upaya Menguatkan Legalitas Hak Atas Tanah

SuaraPemerintah.ID – Persyaratan yang ditentukan Kementerian ATR/BPN dalam proses pembuatan sertipikat tanah merupakan upaya agar kekuatan legalitas hak atas tanah yang dihasilkan lebih terjamin. Dengan kekuatan tersebut, jika suatu saat ada gugatan maka keamanan sertipikat tidak mudah untuk dipatahkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi saat menyerahkan 6 sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (16/05/24).

- Advertisement -

“Jadi memang sertipikat kalau gampang alas haknya itu biasanya kekuatannya agak rendah. Jadi semakin kuat alas haknya, tidak gampang dipatahkan pada saat ada gugatan. Persepsi masyarakat di luar tentang BPN itu, susah, harus begini, harus begitu. Padahal itu demi menjaga supaya kekuatan legalitas dari tanahnya itu lebih kuat. Supaya tidak bisa dipatahkan orang lain,” kata Dirjen PHPT.

Begitu pula dengan pembuatan sertipikat tanah wakaf yang menjadi salah satu prioritas dari Kementerian ATR/BPN. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan sertipikatnya.

- Advertisement -

“Yang penting sudah ada masjidnya di situ, ada gerejanya di situ, sudah dipakai. Berarti itu sudah 50 persen bisa diberikan. Karena asas kita mengatakan asas penguasaan dan kepemilikan. Bukan kepemilikan dan penguasaan. Jadi kalau kita sudah kuasai, sudah punya tanahnya, tidak ada orang lain yang kuasai, berarti kita sudah 50 persen punya kita. Nah tinggal dibuat legalitasnya,” lanjut Asnaedi.

Untuk itu, Asnaedi mengimbau kepada para penerima sertipikat yang hadir untuk turut menyosialisasikan program sertipikasi tanah wakaf.

“Mohon disampaikan kepada yang lain juga yang belum mengurus (sertipikat, red), disampaikan bahwa tidak sulit mengurus sertipikat wakaf, semuanya gampang, yang penting ada kemauan pasti bisa,” imbaunya.

Lebih lanjut, Asnaedi menekankan bahwa penyertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan upaya agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang, serta wujud bahwa seluruh tanah di Indonesia harus tersertipikat.

“Kita harus aktif untuk menyampaikan ke yang mengurus atau pengurus rumah ibadah. Karena hati-hati Pak, kalau tanah Tuhan saja kita tidak sertipikatkan, ya bagaimana tanah masyarakat?” pungkas Asnaedi.

Sebelumnya, Dirjen PHPT didampingi Kepala Kantah Kabupaten Deli Serdang, Abd. Rahim meninjau layanan yang ada di Kantah Kabupaten Deli Serdang. Turut hadir, para Kepala Kantah se-Sumatra Utara; serta para jajaran Kantah Kabupaten Deli Serdang.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,810PelangganBerlangganan

Terbaru