SuaraPemerintah.ID – Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang diterapkan di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Sistem ini diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa.
Dengan sistem UKT, setiap mahasiswa membayar satu jenis biaya kuliah yang sudah mencakup berbagai komponen biaya pendidikan, seperti biaya praktikum, kegiatan mahasiswa, hingga biaya laboratorium.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN untuk program diploma dan sarjana dari setiap jalur penerimaan.
Besaran UKT ini biasanya terbagi dalam beberapa kelompok, dengan jumlah paling sedikit 2 kelompok, yakni: Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000, dan Kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp501.000 dan paling tinggi Rp1.000.000.
Penetapan kelompok UKT pada mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau wali. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.
Tujuan Penerapan UKT
UKT diterapkan untuk beberapa tujuan utama:
Keadilan Sosial: Memastikan bahwa semua mahasiswa, terlepas dari latar belakang ekonomi mereka, memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tinggi.
Transparansi dan Kesederhanaan: Menyederhanakan sistem pembayaran biaya kuliah sehingga lebih transparan dan mudah dipahami oleh mahasiswa dan orang tua.
Mengurangi Beban Finansial: Meringankan beban finansial mahasiswa, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
UKT dikategorikan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya. Biasanya, perguruan tinggi melakukan survei atau wawancara untuk menentukan kategori UKT setiap mahasiswa. Kategori-kategori ini dapat berkisar dari UKT terendah untuk mahasiswa yang kurang mampu hingga UKT tertinggi untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik.
Cara Penentuan UKT
Proses penentuan UKT melibatkan beberapa langkah:
- Pengumpulan Data Ekonomi: Mahasiswa diminta untuk mengisi formulir yang mencakup data ekonomi keluarga, seperti pendapatan, jumlah tanggungan, dan aset.
- Verifikasi: Perguruan tinggi melakukan verifikasi terhadap data yang diberikan untuk memastikan keakuratan dan kebenarannya.
- Penetapan Kategori: Berdasarkan data yang telah diverifikasi, mahasiswa akan ditempatkan dalam kategori UKT yang sesuai.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News