SuaraPemerintah.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan telah menemukan penyimpangan belanja perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp39,26 miliar pada tahun 2023. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan pada 46 kementerian/lembaga (K/L) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.
“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L,” tulis laporan tersebut, dikutip Minggu (9/6/2024).
Dari laporan tersebut, penyimpangan belanja perjalanan dinas paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh 38 K/L dengan total nilai mencapai Rp19,65 miliar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp10,57 miliar ke Kas Negara. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memiliki temuan senilai Rp1,5 miliar yang dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya. Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) juga tercatat memiliki kelebihan senilai Rp1,3 miliar.
Selain itu, terdapat penyimpangan perjalanan dinas lainnya sebesar Rp4,84 miliar yang dilakukan oleh 23 K/L. Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp1,15 miliar tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) senilai Rp792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp571,74 juta.
Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Mereka yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif,” beber BPK dalam laporannya.
Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar. Artikel ini dilansir dari detikfinance
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)














