SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan titik terang dalam pengejaran Harun Masiku, yang menjadi buron dalam kasus dugaan suap. Kasus ini tercatat sudah berumur lebih dai empat tahun.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan harapannya bahwa dalam satu minggu ke depan, Harun Masiku bisa segera ditangkap. “Saya pikir sudah, penyidik [tahu posisi Harun Masiku],” terangnya usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/6).
“Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan,” tutur Alex.
Penyidik KPK telah mengonfirmasi informasi terkait keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi, termasuk advokat Simeon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pada Senin (10/6), KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam perkara ini. Dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik menyita telepon genggam dan buku catatan milik Hasto. Penyitaan ini sempat memicu perdebatan antara Hasto dan penyidik KPK.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik KPK menggali informasi dari Hasto mengenai kasus Harun Masiku, termasuk keberadaan alat komunikasi yang akhirnya disita dari staf Hasto.
“Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Budi menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan. Selain itu, Budi menyebut penyidik KPK mendalami keberadaan Harun Masiku melalui handphone Hasto yang disita.
Kasus Harun Masiku yang sudah berjalan lebih dari empat tahun ini dimulai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, yang menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh pihak lainnya. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku, dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2024 dari fraksi PDIP.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum mampu memproses hukum Harun.
Pada 13 Januari 2020, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi saat itu, Arvin Gumilang, mengatakan Harun tercatat dalam data perlintasan terbang ke Singapura pada 6 Januari. Kala itu, Arvin menyampaikan bahwa Harun belum kembali lagi ke Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga memyampaikan bahwa Harun belum kembali ke Indonesia. Pada saat yang bersamaan, KPK mengirim surat pencegahan ke luar negeri atas nama Harun ke pihak Imigrasi.
Adapun jejak Harun terendus telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari. Pengakuan soal keberadaan Harun datang dari istrinya, Hildawati Jamrin. Dia menyebut suaminya itu mengabarkan sudah di Jakarta pada 7 Januari.
Pada 22 Januari, Ditjen Imigrasi baru mengakui Harun telah kembali ke Indonesia pada tanggal tersebut. Namun, pihak Imigrasi beralasan terjadi kerusakan sistem, sehingga data perlintasan Harun tak masuk dalam pusat informasi.
Setelahnya, Harun pun “hilang”. Keberadaan sosok Harun tidak lagi diketahui.
Publik pun berspekulasi karena Harun Masiku tak kunjung ditemukan. Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K. Harman menilai terdapat tiga spekulasi, yakni Harun ditembak mati, disembunyikan, atau bersembunyi sendiri.
Sedangkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Harun sudah meninggal. Kendati demikian, karena Harun tak kunjung ditemukan, Boyamin tetap meminta KPK untuk membawa kasus ke persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
KPK memang telah memasukkan Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Namun, selama lebih dari empat tahun KPK belum berhasil menemukan Harun.
KPK juga sempat mendapat informasi Harun ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Hal itu yang membuat tim KPK mendatangi negara tetangga pada Juni tahun lalu guna mengecek keberadaan Harun. Tetapi hasilnya nihil.
“Kami sudah mengirimkan tim ke negara tetangga kemudian mengecek informasi keberadaannya dan itu juga kami koordinasi dengan Divisi Hubinter [Polri],” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023.
Menurut informasi dari Divisi Hubinter Polri, kata Asep, sudah ada kerja sama police to police dengan sejumlah kepolisian negara lain yang memungkinkan KPK untuk ikut turut serta.
“Misalnya kepolisian Singapura, kepolisian Malaysia, Filipina, nah bekerja sama dengan kepolisian Indonesia sekiranya ada informasi di negara tersebut. Kita bisa bekerja sama melalui kepolisian Indonesia, Mabes Polri, kemudian Mabes Polri dengan negara tersebut untuk mencari para terduga atau tersangka itu,” jelas Asep.
KPK juga telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun. Surat permohonan penetapan status buron internasional itu dikirim ke Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri, Senin, 31 Mei 2021.
Tak hanya itu, KPK juga bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mempunyai tugas mengawasi lalu lintas seseorang untuk masuk dan keluar wilayah RI.
Artikel ini kami lansir dari CNN IndonesiaÂ
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












