SuaraPemerintah.ID – Hari ini, Senin tanggal 24 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan melantik 29.315 petugas pemutakhiran data pemilih, atau dikenal sebagai Pantarlih, di seluruh kelurahan di Jakarta.
Astri Megatari, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, menyatakan bahwa pelantikan ini akan dilakukan secara serentak di setiap kelurahan. Pasca-pelantikan, Pantarlih akan mengikuti bimbingan teknis di masing-masing wilayah kelurahan.
Selanjutnya, KPU DKI Jakarta akan menggelar apel di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur pada pukul 15.00 WIB, yang dihadiri oleh sekitar 1.700 perwakilan Pantarlih dari tiap kelurahan yang telah dilantik.
Pantarlih merupakan petugas yang ditugaskan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas mereka, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, meliputi koordinasi dengan PPS dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran serta menyusun serta menyampaikan laporan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Setiap Pantarlih memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam menjalankan tugasnya, dengan bertanggung jawab kepada PPS.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News