SuaraPemerintah.IDÂ – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) menerima kewajiban tanah marga jalan dari PT Ajinomoto Indonesia selaku pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Adapun tanah marga jalan yang diserahkan berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok dengan luas 1.019 m2 senilai Rp 25.437.297.000.
“Saya ucapkan terima kasih atas itikad baik dari PT Ajinomoto Indonesia yang telah menyerahkan kewajibannya. Lahan yang telah diserahkan ini akan menjadi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim saat melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban tanah marga jalan dari PT Ajinomoto Indonesia di Ruang VIP, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (26/6).
Pada kesempatan itu, Walikota juga mengimbau kepada para pengembang lainnya agar dapat menyelesaikan kewajibannya. “Hak sudah didapat tapi kewajiban tidak diserahkan. Ini harus segera dituntaskan,” tegasnya didampingi Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit, Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setko Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin, Kepala Bagian Hukum Setko Administrasi Jakarta Utara, Siti Sumiyati, dan unit terkait lainnya.
Ali menyatakan bahwa upaya penyerahan kewajinan dari PT Ajinomoto Indonesia diharapkan dapat menjadi acuan dan memotivasi bagi pemegang SIPPT lainnya untuk bergegas melakukan hal yang serupa.
“Kalau diserahkan ke pemerintah nanti pemerintah yang akan merawat aset tersebut dan tertib administrasi,” tambahnya.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News