BerandaEdukasiPengumpulan Data Responden SPI Pendidikan 2024

Pengumpulan Data Responden SPI Pendidikan 2024

SuaraPemerintah.ID – Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai permintaan data siswa sekolah oleh KPK, berikut klarifikasinya:

Benar bahwa KPK sedang mengumpulkan data calon responden untuk Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Survei ini bertujuan untuk memetakan kondisi integritas dalam perilaku peserta didik serta ekosistem dan tata kelola pendidikan.

- Advertisement -

Survei ini merupakan bagian dari program Prioritas Nasional yang berkaitan dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan.

Data siswa diminta secara berjenjang, dengan KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk diteruskan kepada kepala dinas terkait.

Apabila siswa terpilih sebagai responden survei, mereka akan menerima pesan WhatsApp Blast dengan pertanyaan mengenai penanaman karakter atau pendidikan antikorupsi di sekolah.

Tahun ini, survei akan mencakup estimasi hingga tingkat kabupaten/kota dan menjangkau lebih dari tiga puluh ribu satuan pendidikan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, di semua jenjang pendidikan.

Sehubungan dengan itu, KPK meminta bantuan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menginformasikan kepada satuan pendidikan mengenai hal-hal berikut:

  1. SPI Pendidikan 2024 dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan Frontier (PT Marketing Sentratama Indonesia). Calon responden dari setiap satuan pendidikan akan dihubungi melalui WhatsApp resmi (centang hijau) SPI Pendidikan dengan nomor 0811-1990-0198 atau 0811-1991-9198.
  2. Satuan pendidikan yang menjadi peserta survei dipilih secara acak (random sampling) dari daftar satuan pendidikan nasional.
  3. KPK akan memberikan daftar satuan pendidikan tersebut kepada narahubung/PIC Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah ditunjuk untuk kemudian diinformasikan kepada satuan pendidikan.
  4. Sebelum survei dilaksanakan, satuan pendidikan diminta mengisi data populasi (seluruh siswa dan wali siswa kelas 4, 5, 7, 8, 10, 11, seluruh guru yang aktif mengajar, dan kepala sekolah) pada tautan https://aclc.kpk.go.id/pak/survey. Batas waktu pengisian adalah 5 Juli 2024. Panduan SPI Pendidikan dan tautan pengumpulan data populasi juga disertakan.
  5. Data populasi dari setiap satuan pendidikan terpilih hanya akan digunakan sebagai dasar pemilihan responden secara acak dan kerahasiaannya akan dijaga.
  6. Pelaksanaan kegiatan ini tidak berdampak apapun terhadap operasional satuan pendidikan, baik dari sisi hukum, bantuan keuangan pendidikan, penilaian/akreditasi, atau lainnya.

KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan dan masyarakat untuk berkolaborasi dan mengawal program ini, sehingga SPI Pendidikan dapat memotret skala integritas dunia pendidikan di Indonesia secara objektif, sebagai basis perbaikan ke depannya.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM