SuaraPemerintah.ID – Pemkot Balikpapan menggelar sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Rabu, 12 Juni 2024, di Aula Balaikota Balikpapan. Acara tersebut dihadiri oleh narasumber dari Komisi Aparatur Sipil Negara, Rudiarto Sumarwono, yang merupakan Komisioner Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I. John Ferianto, Asisten KASN bidang pengawasan, bertugas sebagai moderator.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, membuka acara tersebut atas nama Wali Kota Rahmad Mas’ud. Ia menegaskan bahwa dalam era reformasi dan demokrasi, kinerja ASN selalu menjadi perhatian masyarakat. ASN diharapkan dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat, serta menjadi teladan yang baik.
Undang-undang ini diterbitkan untuk mengakomodir perkembangan dalam fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat, menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Transformasi yang diharapkan dari undang-undang ini mencakup peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas di semua lapisan pemerintahan.
Pemerintah berharap dengan ASN yang berkompeten dan bermoral tinggi, Kota Balikpapan dapat berperan sebagai pendukung Ibu Kota Negara yang efektif. Undang-undang ini juga diharapkan dapat mempercepat reformasi birokrasi menuju birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi, termasuk dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Muhaimin menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap materi sosialisasi ini bagi ASN, sebagai modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)











