Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Bupati Demak Imbau ASN Harus Netral Pada Pilkada Serentak

SuaraPemerintah.ID – Sehubungan akan dilaksanakanya Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bulan November mendatang, Bupati Demak Eisti’anah menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) untuk bersikap netral pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 melalui Surat Edaran nomor 270/7 Tahun 2024, ter tanggal 28 Juni 2024 Dalam surat edaran tersebut juga menghimbau aparatur/perangkat desa dan kepala desa serta Lurah untuk turut netral.

Ditegaskan dalam surat tersebut, dengan akan berlangsungnya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di himbau kepada Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa/ Lurah dan Perangkat desa di Wilayah Kabupaten Demak untuk tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Demak.

- Advertisement -

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut berdasarkan ketentuan pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang pegawai negeri sipil, disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala Daerah / wakil kepala daerah.

Seperti ikut Kampanye, mengenakan atribut partai, mengerahkan PNS lainya untuk kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu dan memberikan surat dukungan dengan menyerahkan kartu identitas diri.

- Advertisement -

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru