SuaraPemerintah.IDÂ – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit dan dokter yang terbukti terlibat dalam tindakan kecurangan klaim fiktif dan pemalsuan diagnosis terhadap BPJS Kesehatan.
Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima data dari BPJS Kesehatan mengenai dugaan fraud, namun verifikasi lebih lanjut masih diperlukan. “Kami sudah dapat datanya dari BPJS, tapi kami perlu verifikasi,” ujar Murti.
Untuk rumah sakit yang terlibat, Kemenkes tidak hanya akan memberikan sanksi administratif, tetapi juga dapat mencabut izin operasional rumah sakit tersebut. Sedangkan untuk dokter, sanksi yang mungkin diterima meliputi pembekuan pengumpulan Sistem Kredit Profesi (SKP) dan pencabutan izin praktik.
“Di Kemenkes kami sudah memiliki sistem informasi. Jadi, siapa kerja di mana, NIK-nya, SIP-nya, itu sudah terdata, di dalam sistem itu kami menambahkan rekam jejak,” kata dia.
Murti mencontohkan sanksi yang bisa diberikan di antaranya pembekuan pengumpulan Sistem Kredit Profesi. Dia bilang seorang dokter harus mengumpulkan SKP ini.
Sementara, sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin praktik. “Yang cukup berat pencabutan izin praktik dari pelaku tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, KPK bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan telah menemukan fraud dari beberapa rumah sakit. Tiga rumah sakit di antaranya diduga melakukan tagihan fiktif kepada BPJS.
Dua rumah sakit yang diduga melakukan tagihan fiktif itu ada di Sumatera Utara. Satu rumah sakit lainnya ada di Jawa Tengah. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 34 miliar.
KPK menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Kasus ini ditengarai juga melibatkan petugas kesehatan karena proses klaim tagihan dari rumah sakit tak bisa dilakukan tanpa bantuan mereka.
Artikel ini dilansir dari CNBC Indonesia dengan judul “Kemenkes Siapkan Sanksi Ini untuk Dokter yang Tipu BPJS Kesehatan”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












