SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mempererat sinergi melalui penandatanganan lanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengamanan objek vital nasional, khususnya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Acara penandatanganan yang berlangsung di Rupbasan KPK pada Kamis (4/7) ini dihadiri oleh Deputi Biro Umum KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, dan Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya, Alith Alarino.
Yonathan menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bentuk sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) yang penting untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. “Penguatan pengamanan ini sangat diharapkan selaras dalam upaya menjaga valuasi barang sitaan dan rampasan yang tersimpan di Rupbasan. Sehingga masukan dan pendampingan dari rekan-rekan Polda Metro Jaya sangat dibutuhkan dalam konteks menunjang keamanan di lingkungan Rupbasan KPK,” jelasnya.
Menurut Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-1312/HK.02.01/11/2023 tanggal 22 November 2023, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK termasuk sebagai objek vital nasional. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017, yang telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019, mengatur bahwa Kepolisian bertugas membantu pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu.
“Mengingat di Rupbasan KPK sendiri menyimpan barang sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi, di antaranya terdapat sejumlah unit motor, mobil hingga berkas-berkas penting. Karenanya, KPK memandang diperlukannya penguatan keamanan di Rupbasan, yang memang harus dijaga keamanannya secara ketat,” lanjut Yonathan.
AKBP Alith Alarino menyambut baik penandatanganan ini dan menyebutkan bahwa hal ini menjadi komitmen bagi pihaknya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. “Jalinan kerja sama ini sangat luar biasa, apalagi kami bisa hadir langsung di Rupbasan. Tentu saja mitigasi risiko terkait pengamanan sangat perlu diperketat. Anggota kami berkomitmen untuk menunjang keamanan di lingkungan KPK,” ujar Alith.
Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak April 2024 hingga satu tahun ke depan. Kesepakatan ini melanjutkan sinergi antara KPK dan Polda yang sebelumnya telah melakukan penguatan pengamanan di Gedung Merah Putih KPK (K4) dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (C1).
Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan oleh perwakilan Biro Hukum KPK, perwakilan Direktorat Pembinaan Kerja Antara Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, dan jajaran Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)














