SuaraPemerintah.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa pelantikan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bisa dilaksanakan pada 2 April 2027.
Pernyataan ini merupakan keterangan tambahan dari Hasyim terhadap penjelasan sebelumnya pada Minggu (30/6). Saat itu, Hasyim menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 seharusnya digelar pada 1 Januari 2025. Ia juga menyebutkan bahwa pada tanggal tersebut, calon bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota harus sudah berusia minimal 25 tahun dan calon gubernur/wakil gubernur berusia minimal 30 tahun.
Kemudian, pada Senin (1/7), Hasyim menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih juga bisa dilakukan setelah 1 April 2027. Hal ini disebabkan adanya Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 2022.
“Pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027,” kata Hasyim dalam keterangannya pada Senin (1/7).
Komisioner KPU, Idham Holik, saat dihubungi terpisah, menyatakan bahwa KPU menunggu Peraturan Presiden terkait waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Idham menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Pasal 165 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Selain itu, Idham juga menyinggung proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih dapat dilakukan apabila berdasarkan informasi registrasi perkara PHPUkada (Perselisihan Hasil Pilkada), hasil pilkada di daerah tersebut dinyatakan oleh MK tidak ada perkara PHPUkada yang diregistrasi di MK atau setelah tindak lanjut Putusan PHPUkada MK,” kata Idham kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (3/7).
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)














