Komisi Yudisial (KY) telah menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). KY juga akan mendalami dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus ini.
Dalam keterangannya, Mukti Fajar, perwakilan KY, menyatakan bahwa KY mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan karena belum ada laporan resmi yang diterima.
“Komisi Yudisial (KY) memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ujar Mukti.
KY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika memiliki bukti pendukung. “KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” tambah Mukti.
Menindaklanjuti keputusan ini, KY telah menerjunkan tim investigasi untuk menyelidiki lebih lanjut vonis bebas majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.
“Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dilepaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
Artikel ini telah tayang di detikfinance dengan judul “KY Terjunkan Tim Investigasi Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News