Selasa, Oktober 14, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

OJK Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi

SuaraPemerintah.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan data pribadi pada Selasa (9/7). Hal ini merespons kabar viral di media sosial terkait kasus dugaan penyalahgunaan data oleh seorang HRD perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan informasi pribadi seperti NIK, KTP, dan foto wajah. “Apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” tegasnya.

- Advertisement -

Friderica menyebut bahwa kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening atau pinjaman daring ilegal masih marak terjadi, yang sering kali merugikan konsumen yang tidak menyadari bahwa data mereka digunakan secara tidak sah.

Dalam hal ini, OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

- Advertisement -

POJK tersebut melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan pelayanan PUJK.

“Selain itu, kami juga melarang PUJK melalui POJK tersebut untuk mengharuskan konsumen setuju untuk memberikan data pribadi konsumen sebagai syarat, misalnya pembukaan rekening,” ujar Kepala Friderica.

Menurut dia, aturan ini secara tegas mengatur bagaimana PUJK harus bertindak beserta berbagai sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Lebih lanjut, Kepala Friderica menambahkan, berdasarkan pemeriksaan tim perlindungan konsumen, seringkali data konsumen digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial.

Beberapa kasus telah ditelusuri oleh OJK dan disampaikan kepada pihak kepolisian karena terdapat unsur pidana di dalamnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam membagikan informasi data diri pribadi. Semoga semua terlindungi dengan edukasi dan juga pemahaman yang lebih baik,” tutup Kepala Friderica.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru