Selasa, November 11, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Panduan Lengkap Menggabungkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

SuaraPemerintah.ID – Bagi para karyawan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada berbagai keuntungan yang bisa didapat, seperti jaminan keselamatan kerja, pensiun, dan jaminan hari tua. Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, gaji kamu akan dipotong untuk iuran per bulan. Meski begitu, biasanya sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan juga ditanggung oleh perusahaan

Di akhir masa kontrak saldo BPJS Ketenagakerjaan yang terkumpul dari hasil iuran selama bekerja di perusahaan tersebut bisa dicairkan. Kamu juga bisa meneruskan membayar iuran jika kamu bekerja di perusahaan lain.

- Advertisement -

Saldo BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di perusahaan lama bisa digabungkan dengan iuran perusahaan baru melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Belum tahu cara menggabungkannya?

Berikut cara menggabungkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

- Advertisement -

Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kamu tentu sudah paham soal saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan setelah masa kontrak dengan perusahaan berakhir. Proses ini bisa dilakukan melalui aplikasi JMO.

Selain menyediakan fitur klaim JHT Online, aplikasi JMO juga memiliki banyak fitur lainnya seperti perubahan data peserta, cek saldo JHT hingga fitur untuk menggabungkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Akses setiap fitur di aplikasi JMO membutuhkan syarat berupa nomor KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, nomor KPJ bisa dikatakan aktif atau berlaku jika peserta masih bekerja di perusahaan tersebut.

Jika status karyawan sudah habis kontrak atau pensiun, maka nomor KPJ yang terdaftar akan berstatus ‘tidak aktif’. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mungkin memiliki lebih dari satu nomor KJP.

Sebagai contoh, peserta telah bekerja di perusahaan A selama 24 bulan dan terhitung sejak tahun 2021. Selama bekerja di Perusahaan tersebut, nomor KPJ yang terdaftar adalah 3211234xxx.

Setelah habis kontrak, peserta tidak segera mencairkan saldo JHT, melainkan lanjut bekerja di Perusahaan B. Dengan begitu, peserta akan memiliki nomor KPJ aktif dari perusahaan baru, nomor KPJ yang lama tidak aktif lagi.

Apakah saldo JHT yang belum dicairkan apakah akan hangus? Tentu saja tidak, saldo yang diperoleh selama ini masih tetap aman, kalian bisa cek saldo di nomor KPJ lama yang sudah tidak aktif maupun di nomor KPJ yang baru.

Oleh karena itu, supaya memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengetahui sisa saldo terkumpul perlu dilakukan yang namanya menggabungkan saldo BPJS Ketenagakerjaan atau proses amalgamasi.

Proses ini bisa dilakukan lewat aplikasi JMO. Kamu bisa menggunakan fitur bernama Pengkinian Data yang bertujuan untuk menggabungkan data di KPJ lama ke data KPJ baru.

Tahap pengkinian data juga berguna apabila peserta ingin mencairkan saldo JHT di lebih dari satu nomor KPJ. Untuk menggabungkan saldo BPJS Ketenagakerjaan di JMO syaratnya harus sudah mempunyai akun JMO.

Jika belum, kamu perlu melakukan proses pendaftaran akun JMO terlebih dahulu. Jika sudah, siapkan juga informasi semua nomor KPJ, kemudian ikuti tata cara di berikut ini:

  1. Masuk Aplikasi JMO, pilih menu ‘Pengkinian Data’
  2. Klik ‘OK Lanjutkan’
  3. Sesuaikan Data Kepesertaan, periksa data kepesertaan, khususnya pada kolom nomor KPJ, pastikan sudah tercantum nomor KPJ aktif
  4. Klik tombol ‘Sudah’ jika tidak ada masalah dengan data-data tersebut.
  5. Proses Verifikasi Biometrik, lakukan pengambilan foto Selfie sesuai instruksi yang diberikan
  6. Klik ‘Selanjutnya’. Klik tombol Selanjutnya setelah memastikan semua data sudah benar
  7. Masukkan Nomor KPJ, angan lupa centang kotak kecil untuk menyetujui semua ketentuan
  8. Klik tombol ‘Konfirmasi’

Setelah proses ini, sistem akan melakukan proses validasi. Jika data kamu sebagai peserta tidak ada masalah maka kamu akan menerima pemberitahuan lebih lanjut.

Jika proses validasi lolos, nantinya akan muncul informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan berhasil digabungkan. Jika kamu masih ingin mendapatkan informasi selanjutnya, kamu bisa mengunjungi Kodebpjs.com.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru