SuaraPemerintah.ID –Â Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Penghargaan “Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan ” kepada Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto.
Penghargaan ini diberikan kepada Pj Bupati Pasuruan atas kepemimpinannya dalam membina dan mengukuhkan desa-desa/kelurahan-kelurahan binaan di wilayah Kabupaten Pasuruan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH).
Pantauan di lapangan, penghargaan diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum kepada Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto pada acara Peresmian dan Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2024 di Singhasari Resort, Kota Batu, Selasa (30/7/2024) pagi.
Selain Pj Bupati Pasuruan, dua desa dan satu kelurahan juga menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan. Yakni Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari; Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan serta Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi. Tak ketinggalan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda juga menerima penghargaan atas ‘Peran Aktif dalam Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Usai penganugerahan selesai dilaksanakan, Pj Bupati Pasuruan berucap syukur. Sebab jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Pasuruan terus bertambah. Dimana sampai saat ini sudah ada 44 desa dan 1 kelurahan yang sudah dikategorikan sadar hukum. Sehingga pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal.
“Dampaknya banyak, antara lain kriminalitas semakin berkurang bahkan bisa terus ditekan sampai nol kejadian. Penyelesaian hukum kalau ada masalah yang menyangkut warga bisa cepat terselesaikan. Ini salah satu contoh indikator des/kelurahan sadar hukum yang sudah kami SK-khan,” katanya.
Ke depan, Pj Bupati Pasuruan berharap jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Pasuruan terus bertambah. Apalagi banyak hal positif yang tercipta ketika desa/kelurahan sudah sadar hukum. Yakni peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum, serta pemahaman tata cara penyelesaian perkara-perkara hukum di masyarakat melalui musyawarah alias win win solution.
“Mari kita tingkatkan belajar dan berdiskusi tentang hukum. Semakin banyak desa dan kelurahan sadar hukum maka apapun permasalahan hukum yang menimpa masyarakat bisa cepat selesai dengan musyawarah, kekeluargaan dan apapun yang ujungnya adalah win win solution,” harapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda menjelaskan, dalam prosesnya, DKSH harus diawali dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Yakni sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri, berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum.
Setelah terbentuk Kadarkum, maka kemudian dibina oleh Pembina Kadarkum Tingkat Pusat dan Pembina Kadarkum Tingkat Daerah. Dari situ, Kelompok Kadarkum yang telah dibina kemudian ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan.
“Prosesnya memang cukup panjang. Desa atau kelurahan itu diusulkan oleh Camat kepada Bupati/Walikota. Kemudian, Bupati/Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan (SK) suatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan,” jelasnya.
Tahun 2025 mendatang, pihaknya menargetkan tambahan 10 desa/kelurahan sadar hukum yang akan dibina.
“Mudah-mudahan 10 desa/kelurahan tambahan bisa kita bentuk di tahun 2025,” singkatnya.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News