Senin, Desember 1, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS: Syarat, dan Biaya

SuaraPemerintah.ID – SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di beberapa instansi. Dokumen ini dikeluarkan oleh Kepolisian RI melalui unit intelijen keamanan dan berisi informasi mengenai catatan kejahatan seseorang, jika ada.

SKCK diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi untuk berbagai urusan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, dan pencalonan diri sebagai pejabat. SKCK untuk CPNS ini memiliki masa berlaku enam bulan dan bisa diperbarui jika masa berlakunya telah lewat.

- Advertisement -

Syarat Pembuatan SKCK
Adapun syarat pembuatan SKCK dibedakan untuk WNI dan WNA. Untuk WNI, ada syarat yang tambahan yang baru diberlakukan per 1 Agustus 2024, yakni pemohon harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Syarat untuk WNI

- Advertisement -
  • Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
  • Fotokopi KTP dan dapat menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor (untuk SKCK) Polda dan Mabes Polri).
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lainnya jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh.

Syarat untuk WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga WNI
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK
Cara membuat SKCK bisa dilakukan secara offline maupun online. Alur atau langkah-langkahnya sebagai berikut:

Membuat SKCK Offline
Cara membuat SKCK offline dilakukan dengan datang ke kantor polisi di tingkat tertentu, sesuai dengan tujuan penggunaannya. Alurnya sebagai berikut:

  • Pemohon membawa Surat Pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru sesuai aturan persyaratan.
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Memperpanjang SKCK Offline
Setelah 6 bulan, jika masih dibutuhkan, maka bisa melakukan perpanjangan dengan alur sebagai berikut:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (masa berlakunya maksimal telah habis selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa pas foto terbaru sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Membuat SKCK Online

Pemohon juga bisa mengajukan SKCK secara online melalui lama SKCK Polri, yaitu https://skck.polri.go.id/, kemudian mengisi formulir dan mengunggah dokumen di laman tersebut. Atau pemohon juga bisa menggunakan aplikasi POLRI Super App untuk melakukan proses di atas.

Pemohon juga harus terlebih dahulu menentukan tujuan pembuatan SKCK tersebut sebelum mengisi form pendaftaran di laman tersebut.

Biaya pembuatan SKCK
Pemohon dikenakan biaya ketika mengajukan SKCK. Dilansir dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30 ribu. Hal ini sesuai dengan beberapa peraturan berikut ini:

  • UU RI No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru