SuaraPemerintah.ID – Di era digital saat ini, penggunaan dokumen elektronik menjadi hal yang umum, terutama dalam administrasi pemerintahan. Salah satu elemen penting dalam dokumen elektronik adalah e-materai, yang merupakan tanda bukti sah dari pemerintah untuk memvalidasi keaslian dokumen. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara menggunakan e-materai dengan baik dan benar.
Cara Penggunaan E-meterai yang Benar
Urutan pembubuhan dokumen adalah tanda tangan, lalu e-meterai.
Ukuran dokumen maksimal 800 kb, dokumen berukuran A4, dan format PDF minimal versi 1.6.
Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer.
Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting dokumen.
Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai.
Dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai sifatnya final.
Cara Pembubuhan E-meterai yang Keliru
- Urutan pembubuhan e-meterai terlebih dulu, baru tanda tangan.
- Ukuran dokumen lebih dari 800 kb, dokumen F4 atau selain A4, format PDF di bawah versi 1.6.
- Melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain seperti Camscanner pada smartphone.
- Pembubuhan e-meterai menutupi informasi penting pada dokumen.
- Tanda tangan elektronik menutupi QR e-meterai.
- Jangan melakukan kompres atau mengubah ukuran atau melakukan editing pada dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.
Cara Pembubuhan E-meterai
- Buka situs pos.e-meterai.co.id
- Klik menu “Beli E-Meterai”, lalu pilih log in
- Akan muncul dua pilihan menu, yakni Pembelian atau Pembubuhan
- Masukkan detail informasi dokumen berupa tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dengan format PDF
- Posisikan meterai sesuai ketentuan
- Klik “Bubuhkan Meterai”, lalu “Yes”
- Kemudian, masukkan PIN
- Isi PIN yang sudah didaftarkan dan proses pembubuhan selesai
- Unduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News