Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Kamis (30/4), mulai pukul 08.00–14.00 WIB. Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, fasilitas SIM Keliling tersebut tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Lokasi-lokasinya meliputi Lobby depan Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Lobby utama LTC Glodok (Jakarta Utara), area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), serta Lobby selatan Mall Ciputra (Jakarta Barat).
Untuk mengakses layanan ini, warga perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Adapun gerai SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik wajib melakukan permohonan pembuatan SIM baru melalui kantor Satpas yang ditunjuk kepolisian.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Untuk SIM B, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling karena perbedaan persyaratan dokumen dan spesifikasi kendaraan, sehingga wajib dilakukan di kantor Satpas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM secara cepat, efisien, dan dekat dari lokasi tempat tinggal.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






