Sebanyak 697 batang kayu log yang diangkut Tongkang Lintas Samudera XXIII dilaporkan jatuh ke laut dan hanyut menuju wilayah pesisir Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, setelah tongkang yang ditarik Tugboat (TB.) Yamdena 03 mengalami kebocoran dan kemiringan akibat kondisi cuaca buruk. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII Surabaya bersama jajaran Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Jabalnusra kini melakukan penelusuran dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan asal-usul, kelengkapan dokumen angkutan hasil hutan, serta penanganan kayu yang hanyut tersebut.
Penanganan dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi keselamatan dan keamanan pelayaran, pemilik kapal, serta pihak industri penerima kayu. Selain memastikan aspek asal-usul dan legalitas kayu, koordinasi juga dilakukan untuk mendukung proses pengumpulan kembali kayu log yang hanyut dengan tetap memperhatikan keselamatan pelayaran, kondisi perairan, dan ketentuan yang berlaku.
Kayu Log Diangkut dari Kalimantan Timur Menuju Probolinggo
Tongkang Lintas Samudera XXIII diketahui mengangkut 697 batang kayu log dengan total volume 4.547,66 meter kubik (m³). Muatan tersebut berasal dari dua lokasi di Provinsi Kalimantan Timur dan diangkut menuju log pond industri kayu Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) PT. Kutai Timber Indonesia (KTI) di Probolinggo, Jawa Timur.
Muatan diberangkatkan dari log pond antara Merandai, Perairan Sungai Mahakam, Desa Merandai, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, serta TPK Antara 3 Sungai Berau, Kampung Samburakat, Kabupaten Berau.
Berdasarkan dokumen angkutan hasil hutan yang membersamai muatan, kayu log jenis kelompok Meranti tersebut berasal dari dua sumber.
Pertama, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Karya Lestari sebanyak 400 batang dengan volume 2.922,11 m³ berdasarkan SKSHHKB Nomor KB.C.7547894.
Kedua, PBPH PT. Utama Damai Indah Timber sebanyak 297 batang dengan volume 1.625,55 m³ berdasarkan SKSHHKB Nomor KB.C.7610904.
Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan yang ditelusuri dalam proses pemeriksaan dan koordinasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama pihak terkait.
Tongkang Mengalami Kebocoran dan Kemiringan
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kronologis yang dibuat oleh Nahkoda TB. Yamdena 03–Tongkang Lintas Samudera XXIII, Rizal Daeng Tupu, tongkang mulai berlayar pada Sabtu, 5 September 2026, dalam kondisi yang dinyatakan layak berlayar.
Dalam perjalanan di wilayah Laut Jawa bagian tenggara, tongkang menghadapi kondisi cuaca buruk dan mengalami kebocoran. Kondisi tersebut menyebabkan tongkang mulai mengalami kemiringan pada lambung kiri.
Pada Selasa, 15 September 2026, kemiringan tongkang semakin signifikan dan sebagian muatan kayu log mulai jatuh ke laut.
Selanjutnya, pada Jumat, 18 September 2026, karena kondisi cuaca yang masih belum bersahabat, tongkang berlabuh di sebelah barat Pulau Giliyang pada koordinat Lintang 07°01’514″ dan Bujur 114°07’608″.
Pada Sabtu, 19 September 2026, nahkoda melakukan pengurasan air yang masuk ke lambung kiri tongkang. Dalam proses tersebut, sebagian muatan kayu log yang berada di atas tongkang kembali jatuh ke laut.
Kayu log yang jatuh ke laut kemudian hanyut menuju wilayah Teluk Pantai Perkampungan Romben/Dungkek dan Andulang di sekitar Pulau Madura.
Kemenhut Lakukan Penelusuran dan Peninjauan Lapangan
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kementerian Kehutanan melalui BPHL Wilayah VIII Surabaya bersama Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra telah melakukan peninjauan lapangan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Peninjauan dilakukan untuk memperoleh informasi dan fakta secara lebih rinci mengenai asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan yang membersamai muatan, kondisi kayu, kronologi kejadian, serta langkah penanganan yang akan dilakukan terhadap kayu yang jatuh dan hanyut ke laut.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Kehutanan dalam memastikan implementasi ketentuan pengelolaan hasil hutan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penanganan, Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar aspek kehutanan, keselamatan pelayaran, kondisi masyarakat di wilayah pesisir, serta dampak terhadap lingkungan dapat ditangani secara terpadu.
Penanganan Melibatkan Lintas Instansi
Koordinasi penanganan kecelakaan laut tersebut juga telah dilakukan di tingkat Kabupaten Sumenep.
Pada Senin, 21 September 2026, dilaksanakan rapat penanganan kecelakaan laut yang dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
Rapat tersebut dihadiri antara lain oleh Staf Ahli Bupati, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget, Satpolairud Kalianget, Camat Dungkek, Kapolsek Dungkek, UPTD PPHH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, BPBD Kabupaten Sumenep, kepala desa setempat, pemilik kapal, serta PT. Kutai Timber Indonesia (KTI).
Selain rapat koordinasi, para pihak juga telah melakukan peninjauan lapangan untuk melihat secara langsung kondisi dan dampak kejadian di wilayah pesisir.
Keterlibatan lintas instansi diperlukan mengingat penanganan kejadian tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kayu log yang hanyut, tetapi juga menyangkut keselamatan pelayaran, kondisi wilayah pesisir, serta pengumpulan dan pengangkutan kembali kayu.
Kayu Log akan Dikumpulkan Kembali
Sebagai langkah penanganan selanjutnya, PT. Kutai Timber Indonesia (KTI) bersama pemilik kapal berencana melakukan upaya penarikan kembali kayu log yang hanyut ke tengah laut.
Kayu yang berhasil dikumpulkan selanjutnya akan dinaikkan ke tongkang pengganti untuk kemudian diangkut menuju PT. Kutai Timber Indonesia (KTI) di Probolinggo, Jawa Timur.
Pelaksanaan pengumpulan dan pengangkutan kembali kayu akan dikoordinasikan dengan instansi dan pihak terkait. Proses tersebut akan tetap memperhatikan kondisi keselamatan pelayaran, cuaca dan kondisi perairan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Kehutanan bersama pemangku kepentingan terkait akan terus memantau perkembangan penanganan di lapangan, termasuk proses penelusuran asal-usul dan dokumen angkutan hasil hutan serta upaya pengumpulan kembali kayu log yang hanyut.
Langkah koordinatif tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kejadian berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan hasil hutan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






