Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Mudah Mendaftar IMEI Ponsel di Bea Cukai Bandara

SuaraPemerintah.ID – Dalam era digital ini, penggunaan perangkat elektronik seperti ponsel semakin meningkat. Namun, untuk memastikan bahwa perangkat tersebut sah dan terdaftar dengan benar, khususnya bagi barang bawa masuk ke Indonesia, pemerintah melalui Bea Cukai memberlakukan aturan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity). Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mendaftar IMEI HP di Bea Cukai Bandara.

Apa Itu Pendaftaran IMEI?
Pendaftaran IMEI adalah proses resmi yang memastikan bahwa ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia terdaftar di sistem Bea Cukai. IMEI adalah nomor identifikasi unik untuk setiap ponsel yang berfungsi sebagai identitas perangkat di jaringan telekomunikasi.

- Advertisement -

Pendaftaran ini membantu mencegah penyelundupan barang elektronik dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak dan bea masuk. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-13/BC/2021.

Cara Daftar IMEI di Bea Cukai Bandara

- Advertisement -
  • Untuk mendaftarkan IMEI HP terlebih dulu mengisi formulir permohonan dapat melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui aplikasi Mobile
  • Bea Cukai yang tersedia di Play Store. Penumpang juga dapat melakukan registrasi IMEI dengan mendeklarasikan gawai bawaannya pada Elektronic Customs Declaration
    (E-CD) melalui laman https://ecd.beacukai.go.id/.
  • Bukti pengisian formulir berupa QR Code kemudian disampaikan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
  • Selanjutnya petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dan menetapkan besaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) dalam hal wajib bayar.
  • Apabila perangkat yang didaftarkan IMEI-nya memiliki nilai barang lebih dari USD 500, maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI. Setelah dilakukan pembayaran petugas Bea Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.

Hitungan Pajak IMEI
Misalkan kamu membeli Pixel 9 Pro 128 GB seharga USD 999. Dengan nilai kurs pajak 1 USD = Rp 15.300, maka hitungannya:

  • Kurs Pajak Rp 15.300
  • Pembebasan USD 500
  • Harga Barang (USD) 999
  • Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM): (Harga Barang – Pembebasan) x kurs. (999-500) x Rp 15.300 = Rp 7.634.700
  • Bea Masuk: NDPBM x 10%. Rp 6.930.900 x 10% = Rp 763.470
  • PPN: (NDPBM+Bea masuk) x 11%. (Rp 7.634.700+ Rp 763.470) x 11% = Rp 755.835,3
  • PPh: (NDPBM+Bea masuk) x 10%. (Rp 7.634.700+ Rp 763.470) x 10% = Rp 687.123
  • Perkiraan Pajak IMEI: Bea Masuk + PPN + PPh. Rp 763.470 + Rp 755.835,3 + Rp 687.123 = Rp 2.206.428,3

Penggunaan Sistem Online
Beberapa bandara dan wilayah mungkin menyediakan layanan pendaftaran IMEI secara online. Cek situs web resmi Bea Cukai untuk mengetahui apakah pendaftaran online tersedia dan bagaimana cara mengaksesnya.

Tips Penting

  • Pastikan Ponsel Anda Sah: Hanya ponsel yang dibeli secara resmi yang dapat didaftarkan. Hindari ponsel yang didapat dari pasar gelap atau yang tidak memiliki dokumen resmi.
  • Simak Peraturan Terbaru: Peraturan terkait pendaftaran IMEI dapat berubah, jadi pastikan untuk memeriksa peraturan terbaru sebelum perjalanan.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan bahwa ponsel Anda terdaftar dengan benar di Bea Cukai Bandara dan menghindari masalah saat memasuki Indonesia. Selamat perjalanan!

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru