SuaraPemerintah.ID – Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa syarat kepesertaan JKN aktif tertuang dalam pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif. Tetapi, juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Adapun, kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, sehingga setiap warga negara, termasuk pemohon SKCK, memiliki akses terhadap layanan kesehatan berkualitas tanpa diskriminasi.
“Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” imbuhnya.
Kebijakan ini juga selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total penduduk.
Rizzky mengatakan pihaknya bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Adapun enam Polres itu yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, dan Polresta Balikpapan. Lalu, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.
Melihat Suasana Berobat Pasien BPJS Kesehatan
Dalam uji coba tersebut, Rizzky menyebutkan bahwa sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan.
Menurutnya, uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat penerapan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar.
Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal.
“Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” kata Rizzky.
Ia menambahkan bahwa terdapat juga layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, atau langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK Mulai Hari Ini”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















