Selasa, Oktober 21, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

MK Perjelas Aturan Kampanye untuk Kepala Daerah di Pilkada 2024

SuaraPemerintah.ID Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur syarat bagi pejabat atau kepala daerah untuk ikut serta dalam kampanye Pilkada 2024. Keputusan ini diambil dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Permohonan ini diajukan oleh peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa hukum tata negara A. Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam putusannya, MK memperjelas aturan terkait keterlibatan gubernur, bupati, wali kota, serta pejabat negara dan pejabat daerah lainnya dalam kampanye Pilkada.

- Advertisement -

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024.

Suhartoyo mengungkapkan bahwa kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah diperbolehkan untuk ikut kampanye, namun harus mengajukan izin kampanye terlebih dahulu. Selain itu, pejabat tersebut dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

- Advertisement -

Lebih rinci, Pasal 70 ayat 2 UU Pilkada semula hanya mengatur bahwa:

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian, MK ingin pasal tersebut diperjelas menjadi:

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

MK menyebut aturan tersebut sudah diatur dalam UU Pemilu untuk kontestasi Pilpres. Namun, untuk Pilkada belum diatur.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, mengatakan Mahkamah menilai pejabat negara atau pejabat di daerah ikut dalam kampanye harus mematuhi ketentuan yang mengatur secara umum “larangan dalam kampanye”, sebagaimana juga diatur dalam UU 7/2017

Oleh sebab itu, Mahkamah berpendapat aturan pada Pasal 70 ayat 2 juga harus diperjelas. MK menegaskan sudah tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “MK Perjelas Aturan Syarat Pejabat Ikut Kampanye Pilkada 2024”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru