SuaraPemerintah.ID – Bonus yang diterima para atlet Olimpiade Paris 2024 tetap akan dikenakan pajak, sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2 Humas DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa bonus tersebut merupakan penghasilan kena pajak.
“Secara umum hadiah atau penghargaan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Dwi kepada detikcom, Rabu (14/8/2024).
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa peraih medali emas akan menerima bonus sebesar Rp6 miliar, sementara peraih medali perunggu akan mendapatkan Rp1,65 miliar. Selain itu, pelatih yang atletnya meraih medali emas akan menerima Rp2,75 miliar, dan pelatih yang atletnya meraih medali perunggu akan mendapatkan Rp675 juta. Tidak ketinggalan, para atlet yang belum berhasil meraih medali pun akan menerima apresiasi sebesar Rp250 juta.
Dwi menjelaskan bahwa besaran tarif pajak yang dikenakan atas bonus tersebut akan berbeda-beda, tergantung pada jumlah penghasilan bruto yang diterima. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
“Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Bagi para atlet Olimpiade Paris 2024, maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto hadiah yang diterima,” jelasnya.
Namun, Dwi menambahkan bahwa pemerintah akan menanggung pajak atas bonus yang diterima para atlet tersebut. Artinya, para atlet akan menerima bonus utuh tanpa potongan apa pun, karena pajak sudah dibayarkan oleh negara. Sebagai contoh, atlet peraih medali emas, Rizki dan Veddriq, akan menerima Rp6 miliar penuh tanpa potongan, demikian juga Gregoria Mariska yang akan mendapatkan Rp1,65 miliar utuh.
Kebijakan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh pemerintah. Sebelumnya, pada ajang Sea Games 2023, pemerintah juga menanggung pajak atas bonus yang diterima para atlet sebagai bentuk penghargaan atas prestasi mereka.
“Sebagai penghargaan karena telah berprestasi dan mengharumkan nama bangsa, maka Pemerintah akan menanggung PPh atas bonus para atlet Olimpiade Paris 2024 sebagaimana sebelumnya juga pernah diberikan kepada para atlet Sea Games 2023,” pungkas Dwi.
Artikel ini telah tayang di detiknews dengan judul “Bonus Rp6 Miliar Rizki Veddriq Kena Pajak? Ini Jawaban DJP”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















