Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Mudah Pindah KK dalam dan Luar Kabupaten/Kota

SuaraPemerintah.ID – Pindah Kartu Keluarga (KK) adalah langkah penting untuk memastikan data kependudukan Anda selalu akurat dan sesuai dengan lokasi terkini. Proses ini menjadi krusial dalam situasi seperti menikah, pindah domisili, atau perubahan status keluarga. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara pindah KK baik dalam maupun luar kabupaten/kota, sesuai dengan pedoman SEO yang baik.

Oleh karena itu, memahami syarat dan cara pindah KK menjadi sangat penting untuk menghindari kesalahan administratif dan memastikan bahwa data kependudukan tetap akurat.

- Advertisement -

Syarat Pindah KK

1. Pindah KK Dalam Satu Kabupaten/Kota:

  • Fotokopi KK.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika Anda menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau tinggal di indekos.

2. Pindah KK ke Luar Kabupaten/Kota:

- Advertisement -
  • Jika Mengurus di Kantor Dukcapil di Daerah Asal:
    • Surat pernyataan bersedia menjadi wali jika semua anggota keluarga yang pindah berusia di bawah 17 tahun.
  • Jika Mengurus di Kantor Dukcapil di Daerah Tujuan:
    • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
    • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika Anda menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau tinggal di indekos.

Cara pindah KK dalam dan luar kabupaten/kota
Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, lanjutkan cara pindah KK di dalam maupun luar kabupaten/kota dengan cara sebagai berikut:

  • Pindah KK dalam satu kabupaten/kota yang sama
  • Pemohon mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
  • Pemohon melampirkan fotokopi KK
  • Menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
  • Jika kepala keluarga tidak pindah maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang tetap
  • Jika kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang baru
  • Jika kepala keluarga tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
  • Dukcapil menarik KTP-el dan/atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dukcapil memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama
  • Dukcapil menerbitkan KK bagi pemohon yang pindah dengan alamat baru.

Pindah KK ke luar kabupaten/kota bila mengurus di kantor Dukcapil di daerah asal

  • Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
  • Melampirkan KK
  • Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang tetap jika kepala keluarga tidak pindah
  • Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang baru jika kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tidak pindah
  • Bila seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang sudah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga dalam KK ini atau anak-anak tersebut dititipkan pada
  • KK saudara terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
  • Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
  • Dukcapil tidak menarik KTP-el dan/atau KIA pemohon yang pindah karena dua dokumen ini ditarik oleh Dukcapil di daerah tujuan.

Pindah KK ke luar kabupaten/kota bila mengurus di kantor Dukcapil di daerah tujuan

  • Menyerahkan SKPWNI
  • Menyerahkan surat pernyataan dari pemilik rumah
  • Menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Jika secara faktual pemohon sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai

Surat Keterangan Pindah (SKP) maka Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:

  • Pemohon mengisi F-1.03
  • Melampirkan fotokopi KK
  • Jika tidak dapat melampirkan KK maka pemohon dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dukcapil di daerah tujuan
  • Dukcapil di daerah tujuan melakukan pencarian data melalui Sistem Informasi
  • Administrasi Kependudukan (SIAK) Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
  • Dukcapil di daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dukcapil di daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI.Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03
  • Dukcapil di daerah tujuan menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dukcapil memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru