SuaraPemerintah.IDÂ – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 akan tetap stabil meskipun jumlah kementerian kemungkinan akan bertambah di era pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Menurut Said Abdullah, alokasi anggaran untuk APBN 2025 telah ditetapkan dan tidak akan terpengaruh oleh penambahan kementerian. Jika terjadi perubahan, hal tersebut akan diakomodasi dalam APBN Perubahan (APBN-P).
“Karena ini tidak ada hubungan dengan postur,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan bahwa anggaran untuk kementerian-kementerian baru harus melalui persetujuan dari masing-masing komisi di DPR RI sebagai mitra kerja sesuai bidangnya. Dalam Undang-Undang tentang APBN 2025, terdapat pasal yang memberikan fleksibilitas anggaran bagi Presiden terpilih untuk menambah atau memecah kementerian sesuai kebutuhan.
“Maka anggarannya kemudian disiapkan di cadangan lain-lain,” kata dia.
Sebelumnya, pada Senin (9/9), Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. RUU tersebut mengandung beberapa perubahan penting, antara lain Pasal 6A yang memungkinkan pembentukan kementerian baru, dan Pasal 9A yang memberikan wewenang kepada presiden untuk mengubah struktur organisasi pemerintahan sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















