SuaraPemerintah.ID – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai hari ini, Rabu (25/9), serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Kampanye Pilkada serentak ini akan berlangsung hingga 23 November 2024.
Sebelum masa kampanye dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyelesaikan proses penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut. Berdasarkan catatan KPU, sebanyak 1.553 pasangan calon resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 dari 1.561 pendaftar.
Pasangan calon tersebut terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati-wakil bupati, serta 284 pasangan calon wali kota-wakil wali kota. Selain itu, terdapat 53 pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan.
Anggota KPU RI, Idham Kholik, mengingatkan seluruh pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada Serentak 2024 untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan terkait kampanye.
“Kami sudah sampaikan kepada semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye, kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 ini,” kata Idham, Selasa (24/9).
Setelah masa kampanye berakhir pada 23 November, proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan digelar pada 27 November 2024. Penghitungan dan rekapitulasi suara akan dilaksanakan mulai dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
Artikel ini kami lansir dari CNN Indonesia yang berjudul “Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Serentak Hari Ini”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












