spot_img

BERITA UNGGULAN

Menghitung Hari Lengsernya, Menghitung Besar Pensiunnya

SuaraPemerintah.ID – Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir dalam waktu kurang dari satu bulan, tepatnya pada 20 Oktober 2024. Setelah menyelesaikan dua periode masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, Jokowi akan tetap mendapatkan sejumlah fasilitas keuangan dari negara, salah satunya adalah uang pensiun.

Menurut peraturan yang berlaku, pemberian uang pensiun kepada Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan UU tersebut, presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak untuk menerima pensiun seumur hidup.

“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” demikian tertulis dalam Pasal 6 Ayat 1 dari UU Nomor 7 Tahun 1978 dikutip dari finance.detik.com, Senin (23/9).

Besaran uang pensiun yang akan diterima Presiden Jokowi ditetapkan setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir yang ia terima selama menjabat. Gaji pokok tersebut juga mengikuti standar gaji pejabat negara tertinggi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi untuk pejabat negara, seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan Ketua Mahkamah Agung (MA), adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Namun, untuk Presiden Republik Indonesia, jumlah gaji pokok tersebut dikalikan enam, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dari UU yang sama. Dengan demikian, Presiden Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan, yang merupakan hasil dari penggandaan gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

Meski angka ini hanya mencakup gaji pokok, perlu dicatat bahwa selama masa jabatannya, seorang presiden juga mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya. Namun, setelah pensiun, tunjangan tersebut akan berbeda dengan saat menjabat.

Dengan berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang telah berlangsung selama dua periode sejak 2014, fasilitas pensiun ini akan menjadi bagian dari penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdiannya memimpin Indonesia selama satu dekade.

 

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru