SuaraPemerintah.ID – Pemerintah memperkirakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penjualan pasir laut dapat mencapai Rp2,5 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan asumsi penjualan 50 juta meter kubik sedimentasi laut.
Menurut Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, perkiraan tersebut didasarkan pada simulasi awal. “Taruhlah jika yang kita jual itu 50 juta meter kubik, maka kemungkinannya bisa Rp 2,5 triliun,” katanya.
Namun, Wawan menegaskan bahwa proyeksi ini masih bersifat sementara, karena pemerintah belum menetapkan target resmi penerimaan dari penjualan pasir laut. Hal ini disebabkan oleh peraturan yang mengizinkan penjualan komoditas tersebut baru saja diterbitkan.
Simulasi ini mengasumsikan penjualan pasir laut domestik sebanyak 27,5 juta meter kubik dan ekspor sebesar 22,5 juta meter kubik. Harga jual pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri adalah Rp93.000 per meter kubik, dengan tarif PNBP sebesar 30%. Sementara itu, harga untuk kebutuhan ekspor mencapai Rp198.000 per meter kubik dengan tarif PNBP sebesar 35%.
Berdasarkan perhitungan kasar ini, potensi PNBP dari penjualan 50 juta meter kubik pasir laut bisa mencapai Rp2,5 triliun.
Meski demikian, dia mengatakan eksplorasi hasil sedimentasi laut tentu tidak akan mudah dan akan diatur secara ketat. Dia mengatakan sebelum melakukan eksplorasi, penelitian harus dilakukan lebih dahulu untuk memastikan tidak adanya kandungan mineral dalam sedimentasi tersebut.
Dia mengatakan pengawasan terhadap eksplorasi ini juga akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga. “Artinya hanya sedimen, kalau mengandung mineral mungkin nanti akan berbeda dan tidak boleh diekspor,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di CNBC Indonesia dengan judul “Ekspor Pasir Laut, Potensi Penerimaan RI Bisa Capai Rp25 T”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News