Selasa, Oktober 21, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Sri Mulyani Serahkan Keputusan PPN Naik 12% ke Pemerintahan Baru

SuaraPemerintah.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyerahkan keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% kepada pemerintahan baru yang dipimpin Presiden terpilih Prabowo Subianto. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan diterapkan pada semua komoditas.

Menurutnya, beberapa barang dan jasa seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi akan dikecualikan dari kebijakan PPN 12%. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

- Advertisement -

Rencana kenaikan PPN menjadi 12% telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini memberikan mandat kepada pemerintah untuk menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada awal 2025.

Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menyatakan bahwa keputusan final mengenai kenaikan tarif PPN akan diambil oleh Presiden Prabowo setelah resmi dilantik.

- Advertisement -

“Sekali lagi, izinkan Pak Prabowo menjadi Presiden dahulu,” kata Thomas dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten, Rabu, (25/9/2024).

Dia menjelaskan setelah dilantik menjadi Presiden, maka Prabowo tentu akan membicarakan mengenai keputusan tersebut dengan kabinetnya. Dia memastikan Prabowo sudah terinformasi soal adanya kenaikan tarif PPN ini.

“Bapak Presiden Terpilih sudah ter informasi mengenai hal tersebut, pastilah nanti ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada kabinet yang terbentuk,” ungkap Thomas.

Di sisi lain, beberapa ekonom menentang rencana kenaikan PPN ini. Mereka khawatir kebijakan ini akan semakin membebani daya beli masyarakat yang sudah tergerus.

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti memahami kenaikan PPN menjadi 12% merupakan upaya pemerintah untuk menaikkan penerimaan pajak. Namun, dia menilai kebijakan ini kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi.

“Kenaikan tarif ini membuat perekonomian terkontraksi,” kata Esther dalam diskusi virtual Indef berjudul Moneter dan Fiskal Ketat, Daya Beli Melarat, beberapa waktu lalu (12/9/2024).

Dia mengatakan pada 2021 Indef pernah membuat proyeksi apabila PPN dinaikkan menjadi 12,5%. Hasil riset itu, kata dia, menunjukkan kenaikan PPN akan menyebabkan pendapatan riil masyarakat turun; Indeks Harga Konsumen terkontraksi, dan pertumbuhan ekonomi juga akan turun.

“Kenaikan tarif PPN ini akan membuat kontraksi perekonomian tidak hanya dari sisi konsumsi tapi juga ekspor-impor maupun pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

Merujuk pada data yang ditampilkan Esther, Indef memperkirakan kenaikan PPN akan membuat upah riil masyarakat turun -5,86%; IHK juga terkontraksi 0,84%; sementara pertumbuhan GDP terkontraksi -0,11%; konsumsi masyarakat akan melambat -3,32%. Selain itu, ekspor juga terkontraksi -0,14% dan impor terkontraksi -7,02%.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru