SuaraPemerintah.ID – Pengguna jalan tol, khususnya Tol Dalam Kota Jakarta pada ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, harus bersiap menghadapi kenaikan tarif. Sesuai dengan pengumuman terbaru, tarif tol ini akan mengalami penyesuaian mulai Minggu, 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.
Bagi pengguna jalan yang rutin melintasi ruas tol ini, disarankan untuk mempersiapkan anggaran lebih mulai akhir pekan ini. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat membantu pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan tol agar tetap aman dan nyaman digunakan.
Mulai 22 September 2024, tarif untuk kendaraan golongan I akan naik dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000, yang berarti kenaikan sebesar Rp 500. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan.
Berikut tarif Tol Dalam Kota Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:
Golongan I: Tarif baru Rp 11.000 (sebelumnya Rp 10.500)
Golongan II dan III: Tarif baru Rp 16.500 (sebelumnya Rp 15.500)
Golongan IV dan V: Tarif baru Rp 19.000 (sebelumnya Rp 17.500)
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.
“Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB,” bunyi pengumuman di Instagram @jasamargametropolitan seperti dikutip Rabu (18/9/2024) kemarin.
Disebutkan, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol,” bunyi pengumuman itu lebih lanjut.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















