SuaraPemerintah.ID – Bank Indonesia (BI) akan menerapkan kebijakan baru berupa tarif Rp0 untuk biaya layanan QRIS bagi transaksi hingga Rp500 ribu. Kebijakan ini bertujuan memperluas akseptasi digital di kalangan masyarakat, khususnya untuk usaha mikro.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah. “Kami melihat bahwa kanal pembayaran QRIS bisa menopang daya beli masyarakat khususnya kelas menengah bawah,” kata Deputi Gubernur BI Filianingsih, dikutip Kamis, (17/10/2024).
Baca juga :Â BI Jaga BI-Rate di 6% untuk Hadapi Ketidakpastian Pasar Global
Filianingsih juga menambahkan, kebijakan ini merupakan stimulus bagi konsumsi rumah tangga. Selain itu, penggratisan biaya layanan QRIS diharapkan dapat memperluas akseptasi digital secara nasional.
“Oleh karena itu kami memanfaatkan juga kesempatan ini untuk perluasan akseptasi digital,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, biaya layanan QRIS atau Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya layanan yang dibebankan kepada para pedagang yang menggunakan layanan QRIS. Sebelumnya, para merchant usaha mikro akan dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 ketika melakukan transaksi lebih dari Rp 100 ribu.
Dengan kebijakan baru ini, maka potongan biaya layanan baru akan dilakukan ketika transaksi melebihi Rp 500 ribu. BI akan mulai menerapkan kebijakan MDR terbaru ini pada 1 Desember 2024.
Filianingsih mengatakan BI mencatat penggunaan QRIS mengalami peningkatan yang signifikan hingga triwulan III 2024. Berdasarkan catatan BI, transaksi QRIS telah mencapai 4,08 miliar, dengan pengguna mencapai 53,3 juta merchant. Adapun nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp 188,36 triliun.
Filianingsih berkata, belum ada instrumen pembayaran yang mengalami peningkatan sebesar QRIS. “Tidak ada yang namanya instrumen tumbuhnya sampai di atas 200% seperti QRIS,” kata dia.
Artikel ini kami lansir dari CNBC Indonesia yang berjudul “BI Terapkan Tarif Rp0 untuk Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News