Seri iPhone 16 diperkirakan tidak akan segera tersedia secara resmi di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengungkapkan bahwa Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku di Indonesia. Selain itu, komitmen investasi sebesar Rp 240 miliar yang dijanjikan Apple juga belum terpenuhi.
Bagi Anda yang ingin segera memiliki iPhone 16, perangkat ini bisa dibeli di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Namun, perangkat yang dibeli di luar negeri wajib melakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di Indonesia. Tanpa pendaftaran, ponsel tidak akan aktif untuk keperluan komunikasi.
Berikut ini adalah panduan lengkap cara menghitung pajak IMEI iPhone 16 serta prosedur pendaftarannya.
Cara Menghitung Pajak IMEI iPhone 16
Sebagai contoh, jika Anda membeli iPhone 16 128 GB seharga SGD 1.299 di Singapura, Anda harus mengonversi harga tersebut ke dalam USD terlebih dahulu. Berikut rincian perhitungannya:
- Harga iPhone 16 128 GB di Singapura: SGD 1.299
- Konversi ke USD: USD 1.006
- Kurs pajak: Rp 15.300/USD
- Pembebasan pajak: USD 500
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM): (USD 1.006 – USD 500) x Rp 15.300 = Rp 7.741.800
- Bea Masuk: Rp 7.741.800 x 10% = Rp 774.180
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): (Rp 7.741.800 + Rp 774.180) x 11% = Rp 937.000
- PPh (Pajak Penghasilan): (Rp 7.741.800 + Rp 774.180) x 10% = Rp 852.000
- Total Perkiraan Pajak IMEI: Rp 774.180 + Rp 937.000 + Rp 852.000 = Rp 2.564.000
Cara Daftar IMEI iPhone 16 dari Luar Negeri
Untuk mendaftarkan IMEI iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri, ikuti langkah-langkah berikut:
- Isi e-CD: Sebelum berangkat atau saat tiba di Indonesia, Anda perlu mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD).
- Daftar IMEI: Lengkapi formulir pendaftaran IMEI dan dapatkan QR code.
- Registrasi di Bandara/Pelabuhan: Saat tiba di Indonesia, registrasikan perangkat seluler (maksimal 2 unit) dengan dokumen lengkap, lalu scan QR code di depan petugas Bea Cukai.
- Pemeriksaan Bea Cukai: Petugas akan memverifikasi dokumen dan perangkat.
- Pembayaran Bea Masuk: Anda akan diminta untuk membayar pajak sesuai perhitungan.
- Persetujuan IMEI: Setelah semua proses selesai, petugas Bea Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.
Harga iPhone 16 di Singapura
Berikut ini adalah harga seri iPhone 16 di Singapura yang perlu Anda ketahui:
- iPhone 16 128 GB: Rp 17,9 juta
- iPhone 16 256 GB: Rp 20,3 juta
- iPhone 16 512 GB: Rp 24,4 juta
- iPhone 16 Plus 128 GB: Rp 19,3 juta
- iPhone 16 Plus 256 GB: Rp 21,7 juta
- iPhone 16 Pro 128 GB: Rp 22,5 juta
- iPhone 16 Pro Max 256 GB: Rp 27,1 juta
Harga iPhone 16 di Malaysia
Berikut harga iPhone 16 di Malaysia sebagai perbandingan:
- iPhone 16 128 GB: Rp 16,6 juta
- iPhone 16 256 GB: Rp 19,1 juta
- iPhone 16 Pro Max 256 GB: Rp 26,3 juta
- iPhone 16 Pro Max 1 TB: Rp 35,9 juta
Dengan informasi di atas, Anda dapat mempersiapkan anggaran lebih baik jika berencana membeli iPhone 16 di luar negeri, termasuk perhitungan pajak IMEI yang perlu dibayar.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News