STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai tanda bukti legalitas pendaftaran dan pengesahan kendaraan, serta tanda kepemilikan yang sah.Â
Untuk menghindari denda yang lebih besar dan risiko penghapusan identitas pemilik dari STNK, penting bagi pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak yang tertunda.
Cara Mengaktifkan STNK yang Mati
Jika keterlambatan pembayaran pajak kurang dari satu tahun, pemilik kendaraan masih dapat mengaktifkan STNK di gerai Samsat atau Samsat Keliling. Namun, jika keterlambatan lebih dari satu tahun, pemilik wajib mengunjungi kantor Samsat induk.
Dokumen yang Diperlukan:
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
Prosedur di Kantor Samsat
- Datangi kantor Samsat terdekat.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Biaya untuk formulir dan surat cek fisik adalah Rp15.000.
- Isi formulir pajak di komputer yang disediakan.
- Siapkan dan susun dokumen secara urut:
- STNK asli
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB (halaman pertama dan kedua)
- Isi surat keterangan yang menyatakan tidak ada perubahan identitas pemilik maupun kendaraan.
- Lakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Perhitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Denda PKB dihitung sebesar 25% per tahun. Berikut adalah rincian perhitungan denda berdasarkan lama keterlambatan:
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):
- Roda dua: Rp35.000
- Roda empat: Rp100.000
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemilik kendaraan dapat menghindari denda yang lebih besar dan memastikan STNK tetap aktif. Jangan tunda pembayaran pajak kendaraan Anda!