Minggu, Oktober 19, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Mudah Mengaktifkan STNK Mati, Segini Biayanya!

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai tanda bukti legalitas pendaftaran dan pengesahan kendaraan, serta tanda kepemilikan yang sah. 

Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak tahunan. Keterlambatan dalam pembayaran pajak dapat mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tidak berlaku. Denda yang dikenakan akibat keterlambatan bervariasi, tergantung pada lama keterlambatan tersebut.
\

Untuk menghindari denda yang lebih besar dan risiko penghapusan identitas pemilik dari STNK, penting bagi pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak yang tertunda.

- Advertisement -

Cara Mengaktifkan STNK yang Mati

Jika keterlambatan pembayaran pajak kurang dari satu tahun, pemilik kendaraan masih dapat mengaktifkan STNK di gerai Samsat atau Samsat Keliling. Namun, jika keterlambatan lebih dari satu tahun, pemilik wajib mengunjungi kantor Samsat induk.

Dokumen yang Diperlukan:

- Advertisement -
  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi

Prosedur di Kantor Samsat

  1. Datangi kantor Samsat terdekat.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan.
    • Biaya untuk formulir dan surat cek fisik adalah Rp15.000.
  3. Isi formulir pajak di komputer yang disediakan.
  4. Siapkan dan susun dokumen secara urut:
    • STNK asli
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi STNK
    • Fotokopi BPKB (halaman pertama dan kedua)
  5. Isi surat keterangan yang menyatakan tidak ada perubahan identitas pemilik maupun kendaraan.
  6. Lakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Perhitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Denda PKB dihitung sebesar 25% per tahun. Berikut adalah rincian perhitungan denda berdasarkan lama keterlambatan:

  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):

  • Roda dua: Rp35.000
  • Roda empat: Rp100.000

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemilik kendaraan dapat menghindari denda yang lebih besar dan memastikan STNK tetap aktif. Jangan tunda pembayaran pajak kendaraan Anda!

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru