Senin, September 22, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Mudah Mengurus Pindah Tempat Pemilihan Pilkada 2024

SuaraPemerintah.ID Pilkada 2024 merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia, di mana setiap warga negara berhak untuk memilih pemimpin daerah yang akan memegang kendali pembangunan wilayahnya. Namun, tingginya mobilitas masyarakat sering menyebabkan perubahan domisili, baik sementara maupun permanen. Agar tetap bisa berpartisipasi dalam pemilihan meskipun berada di luar wilayah asal, pemerintah telah menyediakan prosedur pindah memilih yang lebih mudah.

Prosedur dan Syarat Pindah Memilih Pilkada 2024

- Advertisement -

Untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga, pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan cara dan syarat pindah memilih bagi warga yang berada di luar daerah asal saat Pilkada berlangsung. Prosedur ini berlaku mulai dari 17 September hingga 28 Oktober 2024, dengan harapan meminimalkan hambatan administratif dan meningkatkan inklusivitas dalam Pilkada.

Cara Mengurus Pindah Memilih

Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengurus pindah memilih:

- Advertisement -
  1. Datang ke Kantor KPU: Pemilih bisa mengunjungi kantor KPU Kabupaten/Kota, PPL (Kantor Camat), PPS (Kantor Lurah), atau kantor desa di daerah asal atau tujuan.
  2. Bawa e-KTP/KK: Pastikan membawa e-KTP atau KK, serta dokumen pendukung lain yang relevan.
  3. Verifikasi oleh Petugas: Petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang dibawa.
  4. Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT): Pemilih dapat mengecek statusnya di cekdptonline.kpu.go.id. Jika sudah terdaftar, petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih dengan Formulir Model A.

Alasan Pindah Memilih dan Persyaratannya

KPU telah menetapkan 9 alasan yang memungkinkan pemilih untuk mengurus pindah memilih, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara: Surat tugas dari instansi dengan cap basah.
  2. Rawat inap dan keluarga pendamping: Surat keterangan rawat inap dari fasilitas kesehatan.
  3. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial: Surat keterangan dari panti sosial.
  4. Rehabilitasi narkoba: Surat keterangan dari lembaga rehabilitasi.
  5. Tahanan atau terpidana: Surat dari Kalapas atau Karutan.
  6. Pelajar atau mahasiswa di luar daerah: Surat keterangan belajar dari lembaga pendidikan.
  7. Pindah domisili: Fotokopi e-KTP dan/atau KK terbaru.
  8. Korban bencana alam: Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan media massa.
  9. Bekerja di luar domisili: Surat tugas dari perusahaan dengan cap basah.

Hubungi Helpdesk KPU untuk Informasi Lebih Lanjut

Jika ada kesulitan atau pertanyaan terkait proses pindah memilih, masyarakat dapat menghubungi helpdesk KPU terdekat melalui kontak resmi, media sosial Instagram, atau situs web KPU setempat.

Dengan prosedur yang lebih sederhana, diharapkan semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024, meskipun berada di luar daerah asal mereka. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan suara Anda terhitung dalam membangun masa depan daerah!

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru