Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jokowi Teken Perpres Atur Jaminan Kesehatan Menteri Purnatugas

SuaraPemerintah.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur tentang jaminan kesehatan bagi menteri dan Sekretaris Kabinet yang telah purnatugas. Perpres ini diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 dengan tujuan untuk melanjutkan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara setelah menyelesaikan masa jabatannya.

Menurut Perpres tersebut, menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah menyelesaikan tugas mereka di kabinet berhak mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan, termasuk untuk pasangan mereka (suami atau istri). Hal ini tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (3) dari Perpres Nomor 121 Tahun 2024.

- Advertisement -

“Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) iuga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet,” demikian bunyi pasal 1 dalam Perpres tersebut.

Adapun ketentuannya, menteri atau Sekretaris Kabinet yang saat purnatugas kurang dari 60 tahun akan diiberikan jaminan kesehatan selama 2 kali masa jabatan. Sementata untuk yang berusia lebih dari 60 tahun saat purnatugas, jaminan kesehatan diberikan seumur hidup.

- Advertisement -

Berikut bunyi pasal 3 ayat (3)

a. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali masa jabatan;

b. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau
Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Dalam pasal 7 diatur pengecualian menteri tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Seperti salah satunya menteri yang dijatuhi tindak pidana. Simak lengkapnya:

a. Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
b. Mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda
sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. Mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana.

Artikel ini kami lansir dari detiknews yang berjudul “Jokowi Teken Perpres Atur Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru