Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jokowi Teken UU Kementerian Negara Baru, Prabowo Bebas Tambah Kementerian

SuaraPemerintah.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Kementerian Negara yang baru. UU ini memberikan kebebasan bagi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Dokumen UU Nomor 61 Tahun 2024 ini diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg) dan telah bisa diakses sejak Kamis (17/10/2024). Undang-undang tersebut merupakan perubahan dari UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU ini disahkan dan diundangkan pada 15 Oktober 2024.

- Advertisement -

Selain Jokowi, UU tersebut juga ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Lydia Silvanna Djaman.

Salah satu poin penting dalam perubahan UU ini adalah terkait jumlah kementerian. Dalam UU sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15. Namun, dalam UU yang baru, Pasal 15 diubah sehingga memberikan fleksibilitas kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan.

- Advertisement -

UU ini telah disetujui DPR lewat rapat paripurna pada 19 September lalu. Pengesahan dihadiri oleh 48 anggota DPR saat itu.

Poin krusial dalam UU ini adalah soal jumlah kementerian. Pada UU terdahulu, aturan di Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).

Saat ini, lewat UU yang baru, Pasal 15 menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintaan oleh Presiden.

Dengan demikian, jumlah kementerian Prabowo-Gibran mendatang bakal tidak harus terbatas berjumlah 34 kementerian. Jumlahnya bisa disesuaiikan dengan kebutuhan Prabowo. Prabowo-Gibran akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober nanti.

Artikel ini kami lansir dari detiknews yang berjudul “Jokowi Sudah Teken UU Kementerian Negara yang Baru”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru