MUI dan BPJPH Bahas Sertifikasi Halal untuk Produk ‘Beer’ dan ‘Wine’

29

SuaraPemerintah.ID – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terkait sertifikasi halal untuk produk bernama ‘beer’ dan ‘wine’. Pernyataan ini disampaikan Niam melalui pesan singkat pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Melansir tempo.co, Niam menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, MUI menegaskan bahwa sertifikasi halal harus berpedoman pada Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020 yang melarang penggunaan nama atau simbol yang berkaitan dengan kekufuran, kemaksiatan, atau berkonotasi negatif. “Produk yang menggunakan nama atau simbol tersebut tidak dapat disertifikasi halal,” tegasnya.

Namun, Niam menyebutkan adanya pengecualian bagi nama yang sudah mentradisi dan tidak menunjukkan hal yang haram, seperti ‘bir pletok’. MUI juga meminta produsen untuk mengubah nama produk yang menggunakan kata ‘beer’ dan ‘wine’.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menyatakan bahwa penerapan Fatwa MUI akan diperkuat dalam prosedur self declare, di mana sertifikasi halal dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. “Diskusi dalam rapat kemarin fokus pada penguatan konsistensi penerapan regulasi dan standar fatwa,” ungkap Mamat.

Mamat menambahkan bahwa BPJPH dan MUI akan terus bekerja sama untuk mengembangkan ekosistem halal di Indonesia. Sebelumnya, MUI menyatakan bahwa penetapan halal untuk produk-produk tersebut menyalahi standar fatwa MUI dan tidak melalui Komisi Fatwa MUI. “MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” kata Niam.

Menanggapi isu ini, BPJPH memastikan kepada masyarakat bahwa produk ‘beer’ dan ‘wine’ yang mendapat sertifikasi halal telah dipastikan kehalalannya, dengan menekankan bahwa persoalan utama terletak pada penamaan produk, bukan pada kehalalannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini