Minggu, November 9, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

OJK Lakukan Pengawasan Intensif ke 8 Perusahaan Asuransi di 2024

SuaraPemerintah.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga akhir September 2024, terdapat delapan perusahaan asuransi yang berada dalam status pengawasan khusus.

Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, jumlah ini menunjukkan penurunan dari sebelumnya 12 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus pada akhir 2022.

- Advertisement -

“Sampai akhir bulan September 2024, OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi/reasuransi. Jumlah ini menurun dibandingkan pada akhir tahun 2022 sebanyak 12 perusahaan asuransi/reasuransi,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/10/2024).

Ogi menjelaskan bahwa OJK terus melakukan pengawasan intensif untuk memastikan setiap perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mampu mengatasi masalah yang menyebabkan mereka masuk dalam status tersebut. OJK juga mendorong pemegang saham untuk segera mengambil tindakan guna memperbaiki kondisi perusahaan.

- Advertisement -

“Sehingga progress perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang RBC dan minimum ekuitas,” terang dia.

OJK menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan Rencana Tindakan yang disusun oleh perusahaan asuransi dalam pengawasan. Jika diperlukan, OJK akan mengambil langkah-langkah yang sesuai berdasarkan aturan yang berlaku.

Artikel ini kami lansir dari detik.com yang berjudul “OJK Pelototi 8 Perusahaan Asuransi Bermasalah”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru