Minggu, Oktober 19, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Polisi Terima Laporan Agus soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polisi membenarkan telah menerima laporan dari Agus Salim yang merupakan korban penyiraman air keras. Dalam laporan itu, Pratiwi Noviyanthi tercatat sebagai terlapor.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024. Pratiwi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Juncto Pasal 45 Ayat 4.

- Advertisement -

“Apa peristiwa yang dilaporkan oleh MAS? Sekali lagi, pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang dilaporkan adalah saudari PN,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Selasa (22/10/24).

Baca juga : Polisi Dalami Sumber Dana Operasional Panti Asuhan Darussalam An’nur

Menurutnya, Agus melapor sebagai korban pencemaran nama baik usai Pratiwi menggalang dana guna membantu pengobatan Agus. Kemudian, terkumpulah donasi sebesar Rp1,4 miliar.

- Advertisement -

“Kemudian, korban mendapatkan sumbangan dari donasi terlapor melalui sebuah podcast. Di podcast itu diumumkan adanya donasi yang bisa dilakukan, dikirimkan ke rekening terlapor,” jelasnya.

“Menurut korban, dana yang terkumpul ada sekitar Rp1,4 miliar rupiah dan kemudian dana tersebut diminta kembali oleh terlapor untuk ditransfer ke rekening yayasan milik terlapor. Kemudian, juga pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman tuduhan dan fitnah seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut,” ujar Kabid.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru