Selasa, Oktober 7, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Relawan KK-Nur Dihantui Intimidasi Oknum, Kenius Kogoya: Ini Pelanggaran Hukum

SuaraPemerintah.ID – Seorang oknum tertentu diduga melakukan intimidasi terhadap relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom, Kenius Kogoya dan KH Nurzalim Ar-Razy, yang dikenal sebagai KK-NUR. Kasus ini mencuat ketika oknum tersebut memaksa untuk menurunkan alat peraga kampanye milik Paslon nomor urut 3 di salah satu kampung.

Kenius Kogoya menanggapi situasi ini dengan menyesalkan tindakan tidak etis tersebut. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap relawan, termasuk penurunan alat peraga kampanye, merupakan pelanggaran hukum yang serius. “Tindakan ini sangat tidak terpuji dan jelas melanggar aturan. Melarang kampanye atau menurunkan atribut pasangan calon adalah pelanggaran hukum,” ujarnya kepada wartawan setelah menghadiri Konsolidasi Pemenangan Pilkada Partai PKS di Suny Hotel Abepura, Kota Jayapura, pada Minggu, 6 Oktober 2024.

- Advertisement -

Sebagai langkah tindak lanjut, tim hukum KK-NUR berencana melaporkan kejadian ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan aparat kepolisian. Kenius Kogoya, yang juga Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua, menekankan bahwa saat ini adalah saatnya untuk pesta demokrasi, di mana setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memilih tanpa tekanan.

“Ini adalah pesta demokrasi, dan semua orang bebas memilih calon yang mereka inginkan. Intimidasi dan pemaksaan tidak ada tempatnya di era ini,” tegasnya.

- Advertisement -

Kenius juga mengingatkan masyarakat Keerom untuk tidak terjebak oleh tindakan oknum yang ingin memaksakan pilihan tertentu, yang justru bisa merugikan diri sendiri dan pasangan calon yang mereka dukung. Ia mengajak semua pihak untuk menjalankan proses demokrasi Pilkada Keerom 2024 dengan bijaksana, sesuai hati nurani masing-masing.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Mari kita jadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan untuk saling merugikan,” tambahnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk cerdas dalam menentukan pilihan dan menghindari pemaksaan. “Jika calon yang dipilih kalah, pikirkan bagaimana nasib pembangunan daerah ke depannya. Jangan biarkan tekanan dari pihak tertentu mempengaruhi keputusanmu,” ujar Kenius.

Lebih lanjut, tindakan intimidasi tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, tetapi juga Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Kenius mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat merugikan kandidat dan akan berhadapan dengan hukum.

Ia berharap Bawaslu dan KPU Keerom dapat melakukan edukasi politik kepada masyarakat, khususnya kepada mereka yang terlibat, seperti kepala kampung dan aparat. “Pendidikan politik yang benar sangat penting, terutama bagi mereka yang terlibat dalam proses ini. Jika terbukti terlibat dalam intimidasi, oknum tersebut bisa dikenakan pidana,” pungkasnya.

Kenius Kogoya menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam menjalani proses Pilkada, agar masyarakat dapat memilih dengan bijaksana dan berkontribusi pada demokrasi yang sehat.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru