Tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam satu dekade terakhir. Tingkat kemiskinan ekstrem yang mencapai 7,9% pada 2014, kini tinggal 0,8% pada 2024. Penurunan ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan, meski tantangan ekonomi global terus berlangsung.
Kemiskinan ekstrem mengacu pada kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, sanitasi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan akses informasi. Indikator ini digunakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk memotret kesejahteraan masyarakat.
Menurut data Badan Pusat Statistik melaporkan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam dokumen Capaian 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, tingkat kemiskinan ekstrem konsisten menurun, mulai dari 7,9% pada 2014, hingga 3,7% pada 2019. Meskipun sempat naik menjadi 4,2% pada 2020 akibat pandemi COVID-19, angka te\\rsebut kembali turun ke level 3,7% pada 2021 dan terus menurun hingga mencapai 0,8% pada 2024.
Baca juga :Â Kemiskinan Ekstrem di Banyuwangi Menurun Signifikan di 2024
“Angka Kemiskinan ekstrem Indonesia telah berhasil turun menjadi 0,83% pada Maret 2024 dibandingkan dengan kondisi Maret 2023 yang besarnya 1,12%,” kata Menko PMK yang saat itu masih dijabat oleh Muhadjir Effendy saat konferensi pers Kondisi Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem Semester 1-2024 di kantornya, dikutip Selasa (22/10/2024).
Dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem itu, pemerintah saat itu mengeluarkan tiga strategi utama, yakni:
Pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui perluasan akses perlindungan sosial.
Penurunan jumlah kantong kemiskinan dengan memperbaiki program lintas sektor.
Peningkatan pendapatan masyarakat melalui program pemberdayaan ekonomi.
Adapun tiga inovasi kebijakan yang digunakan kala itu, yaitu melakukan perbaikan akurasi pensasaran dengan penggunaan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sehingga penerima program lebih tepat sasaran, konvergensi dengan memastikan program lintas sektor dan lintas lapis pemerintahan dapat menjangkau wilayah atau kantong kemiskinan dan kelompok miskin ekstrem, dan peningkatan kualitas program.
Khusus untuk strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dan PPKE, demi mencapai target kemiskinan ekstrem 0% pada 2025, pemerintah telah menggelontorkan anggaran perlindungan sosial Rp 493,5 triliun pada 2024 dan pagu anggaran program pemberdayaan ekonomi 2024 senilai Rp 76,3 triliun.
Namun, pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menganggap, kebijakan dari pemerintah pusat itu tidak akan cukup untuk benar-benar mengentaskan kemiskinan ekstrem dari bumi Indonesia.
Maka, juga perlu komitmen dan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa yang lebih optimal, melalui pengalokasian APBD dan APBDesa yang lebih afirmatif dalam pelaksanaan intervensi strategi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan pengurangan kantong kemiskinan di daerah hingga tingkat desa.
Secara detail, pemerintah pun telah menerbitkan Panduan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem melalui Kementerian PPN/Bappenas. Dalam panduan itu, terungkap pula rincian dari program penghapusan kemiskinan ekstrem mulai tahun ini.
Dari sisi kebijakan penurunan beban pengeluaran masyarakat, strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat diselenggarakan melalui program bantuan sosial dan jaminan sosial, yaitu: Bantuan sosial reguler, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako; Bantuan sosial khusus, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial Presiden, Top Up bansos reguler; Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional; dan Bantuan dan rehabilitasi sosial bagi kelompok berkebutuhan khusus seperti lanjut usia, anak, dan penyandang disabilitas.
Untuk arah kebijakan peningkatan pendapatan masyarakat, strategi yang ditempuh melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat, diantaranya melalui: Peningkatan akses pekerjaan, melalui program Padat karya, bantuan individu/kelompok, serta penyediaan sarana dan prasarana; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, melalui program vokasi dan pelatihan; Peningkatan akses terhadap aset produktif, akses pinjaman modal, dan akses penggunaan lahan; Pendampingan dan penguatan kewirausahaan, melalui peningkatan akses pembiayaan dan pasar serta pendampingan dan penguatan kewirausahaan; dan Pengembangan dan penjaminan keberlanjutan usaha ultra mikro dan mikro.
Terakhir, untuk meminimalkan wilayah kantong kemiskinan, strategi yang akan diterapkan diantaranya melalui: Pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, dan infrastruktur sanitasi air minum layak; dan Peningkatan konektivitas antar wilayah, seperti pembangunan dan peningkatan sarana transportasi serta pembangunan infrastruktur jalan.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












