Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta – Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Kamis, 7 November 2024, di Sentul, Bogor, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Rapat yang mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045“ ini dihadiri oleh para Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menggarisbawahi kedelapan misi Asta Cita yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai landasan dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045. Salah satu misi utama adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
“Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menjalankan misi ini dengan mengutamakan profesionalisme dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Jaksa Agung.
Baca Juga : Temui Jaksa Agung, Menteri Nusron: Hadirkan Keadilan dan Pemerataan bagi Bangsa Indonesia
Jaksa Agung juga menyampaikan keprihatinannya atas penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Berdasarkan laporan dari Transparency International Indonesia awal tahun 2024, IPK Indonesia stagnan di angka 34, dengan peringkat yang turun dari 100 menjadi 115.
Presiden Republik Indonesia juga mengingatkan bahwa kebocoran anggaran negara diperkirakan mencapai sekitar 30%, yang terjadi melalui berbagai sektor, seperti belanja negara, pendapatan pajak, dan penerimaan negara lainnya.
Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan telah melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi di sektor-sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, seperti dalam kasus korupsi di sektor CPO (minyak goreng), impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara, termasuk kasus ASABRI dan JIWASRAYA.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri. “Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme harus menjadi landasan setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Para pimpinan unit kerja di pemerintahan juga diharapkan menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai anti korupsi di lingkungan kerjanya,” ujar Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengingatkan agar penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah-langkah preventif ini mencakup penerapan prinsip-prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Kejaksaan berkomitmen untuk terus memberantas korupsi melalui pendekatan preventif dan represif. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan juga memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah untuk meminimalkan potensi perilaku koruptif,” tambah Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menyoroti pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi yang lebih fokus pada pemulihan kerugian negara dengan menelusuri dan merampas aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Di akhir arahannya, Jaksa Agung berharap agar Rapat Koordinasi Nasional ini tidak hanya menjadi ajang rutin, tetapi juga dapat memperkuat sinergi antarinstansi pemerintahan, khususnya dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), dalam upaya bersama mencegah dan memberantas korupsi di daerah masing-masing.
Dengan semangat kebersamaan dan sinergi, Jaksa Agung berharap Indonesia dapat menjadi bangsa yang lebih maju, adil, dan makmur, serta mencapai visi Indonesia Emas Tahun 2045 yang bebas dari korupsi.(red)
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















