Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan usai menggelar ekspose terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, dan sejumlah pihak lainnya. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap yang meliputi fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1).
Menurut Budi, penetapan status tersangka dilakukan dalam batas waktu 1×24 jam sejak para pihak diamankan. “Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” sambungnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas maupun jumlah tersangka yang ditetapkan. Namun, Maidi bersama sejumlah ASN Pemkot Madiun dan pihak swasta diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
KPK menjadwalkan konferensi pers pada siang hari ini untuk menyampaikan detail konstruksi perkara beserta identitas tersangka secara resmi kepada publik.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi senyap di Madiun pada Senin (19/1) dan mengamankan total 15 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, beberapa aparatur sipil negara, dan sejumlah pihak swasta.
“Pihak-pihak yang diamankan selain Wali kota ada dari penyelenggara negara atau PNS di Pemkot Madiun dan juga pihak swasta,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa rombongan sembilan orang tersebut dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam. Selain mengamankan para pihak terkait, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














