Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kementerian ESDM Pangkas Waktu Perizinan Geothermal Jadi 5 Hari

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya memangkas proses perizinan di sektor energi panas bumi (geothermal) yang sebelumnya memakan waktu hingga 18 bulan, menjadi hanya lima hari. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan sektor energi terbarukan di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa program ini sedang diupayakan dan telah mencapai kemajuan signifikan.

- Advertisement -

“Program panas bumi ini sedang kita upayakan untuk memendekkan proses perizinan. Jadi proses perizinan sedang diupayakan kalau yang tadinya tidak salah 18 bulan, kita kemarin sudah berupaya untuk menjadi lima hari,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/11).

Proses yang dipercepat ini terkait dengan pengajuan perizinan di sistem Online Single Submission (OSS). Eniya menjelaskan bahwa pihaknya akan mengurangi pemenuhan izin di awal, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan amdal.

- Advertisement -

“Itu kita hilangkan di awal. Jadi nanti kalau sudah ketemu drilling-nya, lokasinya yang kecil, kan cuma kecil, tidak perlu berhaktare-haktare, baru dibuat izinnya,” ujar dia dikonfirmasi usai acara.

Lebih lanjut, menurut dia, upaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan, mengingat sudah membahas perubahan regulasi terkait, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Ini saya rasa beberapa bulan lagi,” kata Eniya

Selain itu, Eniya mengatakan, pihaknya turut menaikkan Internal Rate of Return (IRR) dari sebuah investasi sebesar 1,5 persen. Hal tersebut dilakukan guna menarik para investor untuk berkolaborasi dalam memajukan sektor geothermal domestik.

“Jadi investasi ini akan jauh lebih menarik dengan situasi yang seperti ini,” katanya.

Kementerian ESDM mencatat potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dimiliki Indonesia mencapai 3.687 Giga Watt (GW) sehingga harus dioptimalkan dalam menghasilkan energi bersih bagi seluruh masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru